Pajak Kendaraan Dilampung Jebol, Pemprov Lampung Didesak Siapkan Langkah Hukum

Oktober 15, 2024 | [post-views]
Screenshot
Screenshot

Lampung, (dinamik.id) – Carut marutnya perpajakan kendaraan di Provinsi Lampung, Praktisi Hukum sekaligus Ketua Umum Serikat Demokrasi Indonesia, M. Andrean Saefudin, dugaan temuan ini menyoroti kelemahan serius dalam sistem pengawasan perpajakan di tingkat daerah. Hal ini diungkapkannya saat diwawancarai media dinamik.id melalui pesan WhatsApp, Selasa, 15 Oktober 2024.

“Ini adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa diabaikan. BPK telah menemukan adanya potensi kehilangan pajak yang sangat signifikan, dan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah harus segera melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem administrasi pajak kendaraan bermotor,” tegas Andrean.

Dalam temuan BPK, ditemukan bahwa sejumlah kendaraan dengan TNKB kuning—yang seharusnya hanya digunakan oleh kendaraan angkutan umum yang berbadan hukum—ternyata dimiliki oleh perorangan. Kendaraan-kendaraan ini mendapat keringanan pajak yang seharusnya tidak berlaku untuk mereka, mengakibatkan kehilangan potensi pajak.

Pemerintah daerah, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub), sedang merencanakan evaluasi administratif terhadap kendaraan-kendaraan tersebut. “Ini tidak hanya soal menagih pajak yang belum terbayar. Ada insentif yang diberikan secara tidak sah, dan itu harus dibatalkan,” lanjut Andrean.

Langkah administratif lainnya yang direncanakan adalah penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tiga instansi terkait untuk memperketat pemberian insentif pajak ke depannya. Kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan diblokir dari perpanjangan plat TNKB kuning, sebagai langkah pencegahan jangka panjang.

Namun, masalah ini tidak hanya berhenti pada evaluasi administratif. Jika ada indikasi kuat bahwa pemberian insentif tersebut melibatkan pelanggaran hukum, seperti penggelapan pajak atau penyalahgunaan wewenang, penyelidikan oleh kejaksaan atau kepolisian dapat segera dilakukan.

“Ini bukan hanya persoalan administratif. Jika memang terbukti ada unsur pidana, seperti penggelapan atau penyalahgunaan wewenang, maka hukum harus ditegakkan. Penyidik bisa memanfaatkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, atau bahkan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ada unsur korupsi,” jelas Andrean, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia.

Pemerintah daerah juga memiliki opsi untuk mengajukan gugatan perdata terhadap badan usaha atau individu yang mendapat insentif pajak secara tidak sah. Gugatan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan daerah yang hilang akibat kesalahan pemberian insentif tersebut.

Namun, jika penyelidikan lebih lanjut menunjukkan adanya unsur pidana, proses pidana bisa segera dimulai. Pelaku yang terbukti melakukan penggelapan pajak atau manipulasi data kendaraan bisa dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, yang mengatur tentang penggelapan dan penipuan, atau dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai respons atas temuan ini, pemerintah daerah juga diharapkan melakukan pembenahan dalam sistem pemungutan pajak kendaraan bermotor. M. Andrean Saefudin menyarankan agar reformasi sistem ini melibatkan peningkatan aplikasi dan sistem informasi yang digunakan untuk memverifikasi kendaraan. “Sistem ini harus mampu mendeteksi ketidaksesuaian sejak awal. Jika sistem verifikasi tidak diperbaiki, kasus seperti ini bisa terulang kembali,” tambahnya.

Berita sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pemberian insentif pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung. Dalam laporan audit per 31 Desember 2023, terungkap bahwa sejumlah kendaraan yang seharusnya tidak berhak mendapatkan insentif justru menerimanya, yang berpotensi mengurangi penerimaan pajak daerah, Senin, 14 Oktober 2024.

Dari target Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp3,3 triliun, realisasinya mencapai Rp3,2 triliun atau 97,70%. Sebagian besar dari pendapatan tersebut berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencapai Rp1 triliun. PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan faktor tertentu yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung.

Sistem pemungutan pajak ini dikelola oleh 15 UPTD yang tersebar di seluruh kabupaten/kota melalui aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan PKB dan BBNKB Provinsi Lampung. Namun, audit BPK menemukan ketidaksesuaian dalam penerapan aturan terkait kendaraan bermotor dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna kuning, yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan angkutan umum.

Kendaraan Plat Kuning Tanpa Badan Hukum

Audit BPK mencatat adanya 7.305 kendaraan dengan TNKB warna kuning yang dimiliki perorangan, padahal aturan mensyaratkan kendaraan umum harus dimiliki oleh badan hukum. Sementara itu, sebanyak 21.581 kendaraan lainnya sudah berbadan hukum. Kendaraan TNKB kuning yang dimiliki perorangan tidak dikenakan pajak progresif, menyebabkan tarif PKB yang dikenakan hanya 1,5%. Ini mengakibatkan potensi kehilangan penerimaan pajak.

1.508 Kendaraan Tak Terdaftar di Dishub

BPK juga menemukan bahwa 1.508 kendaraan bermotor dengan TNKB kuning tidak terdaftar dalam data Dinas Perhubungan (Dishub). Pemberian insentif pajak kepada kendaraan-kendaraan ini dinilai tidak sesuai dengan aturan, yang berpotensi merugikan penerimaan daerah sebesar Rp2,7 miliar.

Ketidaksesuaian KBLI pada Badan Usaha

Sebanyak 180 badan usaha yang mengajukan rekomendasi STNK untuk angkutan umum barang dan penumpang tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan aturan Pergub Lampung Nomor 29 Tahun 2022. Hal ini menyebabkan potensi kehilangan pajak sekitar Rp1,5 miliar.

Semntara itu, Kepala Dishub Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, menanggapi temuan BPK dengan menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga instansi, yaitu Dishub, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). SKB ini akan dikirim ke UPTD Samsat di Lampung untuk memastikan proses pemberian insentif pajak lebih tertib.

Bambang menegaskan bahwa pemberian insentif bagi kendaraan angkutan umum harus memenuhi beberapa syarat, termasuk kepemilikan kendaraan oleh badan hukum, TNKB berwarna kuning, serta memiliki kode KBLI yang terdaftar dalam sistem OSS dan terverifikasi. Jika syarat-syarat ini tidak dipenuhi, insentif tidak akan diberikan.

“Mulai 5 Januari 2025, insentif hanya akan diberikan jika KBLI badan usaha telah terverifikasi,” jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan akan terus dipantau oleh Bapenda Provinsi Lampung, dan proses perpanjangan plat TNKB kuning akan diblokir jika tidak memenuhi syarat.

Posted in
Tags in