Lampung Tengah – Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay tak henti keluar masuk kampung belusukan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
Kali ini, politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) No 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak di Balai Kampung Sidorejo, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, Selasa (25/02.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh lebih dari 130 tamu undangan yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat. Di antaranya Forkopimcam, Kapuskes, kepala sekolah, aparatur desa, kelompok wanita tani, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Dalam kesempatan tersebut, Mingrum Gumay menekankan pentingnya peranan seluruh masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
“Anak adalah generasi penerus bangsa. Aset yang sangat berharga. Oleh sebab itu selaku orang tua kita wajib menjaga dan memberikan perlindungan terhadap anak dari hal-hal negatif yang tidak diinginkan, misalnya eksploitasi anak,” tegas Mingrum.
Menurut Mingrum, tidak hanya secara nasional, pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewajiban melindungi anak sejak ia dalam kandungan. Tanpa membedakan suku, ras, agama dan status. Seluruh anak bangsa wajib mendapatkan perlindungan yang sama.
“Bahkan pemerintah daerah harus hadir memperhatikan anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus. Saat sosialisasi tadi saya sampaikan pada seluruh peserta agar memberikan perhatian khusus terhadap pendidikan, kesehatan dan kebutuhan anak di masa depan,” urainya.
Kemudian, sambung Mingrum, dengan adanya perlindungan maksimal dari orang tua dan masyarakat maka anak-anak akan terhindar dari perbuatan kriminal, misalnya penculikan, eksploitasi dan human trafficking.
“Kita berharap, selain anak ini bertumbuh dengan baik dibawah lindungan dan perhatian orang tua. Kelak anak-anak kita ini akan menjadi generasi penerus bangsa yang berakhlak mulia, berbudipekerti baik dan memiliki keterampilan mumpuni,” tutupnya. (Erlan)