Bandar Lampung (biinar.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menggelar Sidang Paripurna Tingkat II di Ruang Sidang Paripurna DPRD. Sidang ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Kamis, 8 Agustus 2024.
Sidang ini diawali dengan penyampaian laporan anggaran oleh Ketua Badan Anggaran DPRD, Bapak H. Agusman Arief, SE, MM. Dalam laporannya, Agusman memaparkan sejumlah penyesuaian yang dilakukan terhadap APBD 2024, dengan tujuan menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja daerah, serta memastikan bahwa alokasi anggaran dapat mendukung prioritas pembangunan kota.
“Penyesuaian ini penting untuk menjaga stabilitas fiskal daerah, sekaligus memastikan bahwa program-program yang menjadi prioritas dapat terlaksana dengan baik,” kata Agusman di hadapan peserta sidang.
Setelah laporan tersebut, Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Drs. H. Dedy Amrulloh, menyampaikan pendapat akhir Wali Kota mengenai Raperda perubahan APBD ini. Dedy menyatakan bahwa perubahan APBD ini diperlukan untuk merespons dinamika pembangunan yang terjadi, serta untuk memastikan bahwa berbagai program strategis pemerintah kota dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.
“Perubahan ini mencerminkan komitmen kami untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan infrastruktur di Bandar Lampung,” ujar Dedy Amrulloh.
Sidang Paripurna ini menjadi tahapan penting dalam proses pengesahan perubahan APBD 2024, yang akan menjadi landasan bagi pelaksanaan program-program pembangunan di Kota Bandar Lampung pada sisa tahun anggaran. (Advertorial)