Bandar Lampung – Mega Proyek Pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang – Gedung Parkir – Masjid Al Furqon pemerintah Kota Bandar Lampung, CV Karya Agung Perdana diduga mengabaikan alat pelindung diri (APD) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Sabtu, 11 Mei 2024.
Pantauan di lapangan, terlihat sejumlah pekerja tidak mengunakan peralatan K3 sama sekali bahkan tidak mengunakan alas kaki yang semestinya.
Pelaksanaan pekerjaan yang bernilai Rp. 11.999.966.000,00 seharusnya tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu namun juga harus menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja (K3).
Dimana tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi merupakan tanggung jawab penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Sampai berita ini diterbitkan dinas pekerjaan umum Kota Bandar Lampung belum dapat dikonfirmasi.