Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung minta PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) hentikan sementara aktivitas reklamasi di pesisir Pantai Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, I Made Bagiasa mengatakan pihaknya akan turun ke lapangan untuk mengecek aktivitas reklamasi seluas 14,83 hektar tersebut yang akan dipakai untuk membangun tempat pengolahan minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
“Kita akan cek kebenarannya, apakah benar perusahaan tersebut belum melengkapi izin yang dianjurkan. Kita juga mau konfirmasi dengan dinas terkait yang membidangi,” kata dia, Rabu (13/9/202) lalu.
Bagiasa mengatakan, jika perusahaan tersebut belum memiliki izin KKPRL maka tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan reklamasi. Perusahaan harus terlebih dahulu melengkapi semua perizinan yang diwajibkan.
“Kalau belum ada izin KKPRL jangan dulu beroperasi dong, karena semua harus ada izinnya. Inikan negara hukum jadi harus mengikuti apa yang diwajibkan. Kalau semaunya, nanti gunung dirobohkan lagi,” tegas Bagiasa.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut belum menerima dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) terkait aktivitas reklamasi tersebut.
“Sampai saat ini kami belum pernah menerima permohonan PKKPRL dari PT SJIM,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo, Selasa (12/9/2023).
Victor mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) untuk memastikan kondisi di lapangan terkait aktivitas reklamasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Adin Nur Awaludin menjelaskan pihaknya tengah mendalami aktivitas reklamasi tersebut. “Sedang kami tangani, bila terbukti maka akan kami hentikan kegiatannya,” tandasnya. (Advetorial)