Lampung Selatan – Anggota DPRD Provinsi Lampung Sahlan Syukur menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah di Desa Purwosari, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Dalam kesempatan ini, Sahlan membawa Perda Nomor. 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainya.
Acara dihadiri oleh Kepala Desa, Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat sekitar. Dengan dua Narasumber yakni Dadin Ahmadin dan Ahmad Endang Warsito untuk menyampaikan materi sosialisasi tentang bahaya Narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
Pada sambutanya, Sahlan mengatakan kedatangan nya ke desa Purwosari dalam rangka mensosialisasikan produk hukum yang telah di sepakati bersama antara DPRD dengan pemerintah Provinsi Lampung.
“Penyalahgunaan Narkotika dan Obat terlarang menjadi ancaman serius yang dapat mengahancurkan generasi bangsa” ujarnya.
“Butuh peran serta dan perhatian kita sebagai masyarakat untuk bersama – sama pemerintah dan aparatur penegak hukum memerangi penyalahgunaan narkotika dengan cara terus memperhatikan dan mengawasi pergaulan anak – anak” tambahnya lagi.
Di dalam perda ini mengatur segala bentuk sanksi bagi masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap penyebaran dan Penyalahgunaan narkotika.
Diketahui, kegiatan sosialisasi peraturan daerah merupakan kegiatan rutin wakil rakyat yang di lakukan setiap bulannya, turun ke daerah pemilihan masing – masing menyapa masyarakat. (Advetorial)