Tony Eka Candra “Ngawur”, Pansus Berwewenang Panggil Nyonya Lee

Agustus 9, 2018 | [post-views]
Demonstran-Bawa-Gambar-Purwanti-Lee-Virgo-9-Juli

Bandar Lampung – Akademisi Universitas Lampung, Yusdianto, menilai bahwa panitia khusus (pansus) politik uang DPRD Provinsi Lampung memiliki wewenang untuk memanggil siapa pun terkait sesuatu hal yang sedang dipersoalkan agar menjadi terang benderang.

Hal ini sekaligus untuk menjawab pernyataan politisi senior Partai Golkar Lampung, Tony Eka Candra, yang menyebut pansus politik uang DPRD Lampung tidak memiliki kewenangan memanggil Vice Presiden PT. Sugar Grup Company (SGC), Purwanti Lee. ”Pansus boleh memanggil siapapun,” kata Yusdianto, Kamis (9/8)

Pemanggilan itu dilakukan agar adanya kesimpulan atas pembentukan pansus politik uang DPRD Provinsi Lampung. “Masyarakat menunggu kesimpulan dari pembentukan pansus ini,” ujarnya.

Mengenai ucapan Tony Eka Candra, yang mengaitkan kinerja pansus dengan International Convenant On Civil And Political Right (ICCPR 1996) Pasal 25, menurut Yusdianto bahwa pernyataan tersebut sudah ngawur dan tidak ada hubungannya.

“Dalam HAM itu ada hak yang boleh dilindungi dan tidak boleh dilidungi. Artinya ada hak yang menjadi hak asasi dan ada hak boleh dikurangi. Pemanggilan itu tidak terkait dengan hak asasi, sudah keliru itu sebenarnya, makanya saya bilang ngawur kalau disebut ini telah melanggar HAM. Karena ini merupakan penyelidikan yang tidak berkaitan dengan pelanggaran HAM, tetapi kerja pansus terkait beli suara,” tegasnya.

“Oleh karena itu, siapapun terlibat dalam dugaan politik uang di pilgub, baik aktor, Pansus memiliki kewenangan untuk menghadirkan. Kalau dihubungkan dengan hukum international, HAM, ini sebenarnya sudah terlalu berlebihan dan tidak masuk akal,” ucapnya.

Pansus politik uang DPRD Provinsi Lampung bekerja secara serius untuk menghadirkan siapapun yang terlibat dalam melakukan dugaan politik uang tersebut. “Sehingga pansus menghasilkan keputusan yang konkrit, tegas, dan jelas,” ujarnya. (*/red)

Sumber: Suluh.co

Posted in ,
Tags in