BANDAR LAMPUNG – Kuasa hukum pasangan calon nomor urut satu M.Ridho Ficardo – Bachtiar Basri akan mengajukan banding keberatan ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu-RI) pada Jumat (20/7).
Pengajuan banding keberatan ini sebagai bentuk kekecewaan atas hasil putusan sidang di Gakkumdu yang memenangkan pasangan calon nomor urut tiga Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim dengan menolak laporan pasangan urut satu M.Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan menyatakan tidak terbukti secara sah adanya dugaan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) di pilgub 27 Juni 2018 lalu.
Baca Juga: Pertimbangan Bawaslu Dangkal, Terduga Politik Uang Bebas Melenggang
“Kami menghormati putusan dari Bawaslu provinsi Lampung. Tetapi kami sangat kecewa dengan putusan tersebut yang mengabaikan fakta adanya politik uang. Pertimbangan hukum majelis sangat dangkal dan jauh dan tidak mencerminkan sebagai penyelenggara pemilu, sehingga kami akan mengajukan keberatan ke Bawalu RI setelah mendapat salinan putusan,”kata Ahmad Handoko kuasa hukum paslon nomor urut satu M.Ridho Ficardo – Bachtiar Basri, Kamis (19/7).
Untuk persiapan pelaporan ke Bawaslu RI, Pihaknya saat ini sedang tahap pengumpulan alat bukti dugaan politik uang dari 14 kabupaten/kota se-Lampung.“Kita sedang pengumpulkan alat bukti dugaan politik uang di 14 kabupaten/kota bersamaan dengan memori keberatan kita,”ungkapnya,.
Ia berharap Bawaslu RI sebagai lembaga tertinggi bisa memberi putusan yang adil dengan pertimbangan hukum yang terkait subtansi perkaranya. (net/red)