Terdesak, Rakata Institute Coba “Lobi” Dewan Etik KPU Lampung

April 26, 2018 | [post-views]
IMG-20180426-WA0002

BANDARLAMPUNG – Direktur Rakata Institut, Eko Kuswanto diduga melakukan intervensi terhadap Dewan Etik dengan mengutus dua pengurus Asosiasi Lembaga Survei dan Hitung Cepat Indonesia (ALSHCI), mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Rabu (25/4/2018) pukul 14.00 WIB.

Dua utusan Rakata Institut itu yakni Dewan Pengawas ALSHCI Kun Budianto dan Sekretaris Umum ALSHCI Ahmad Muhaimin.

Tidak ada satupun komisioner yang menemui ALSHCI, namun kedatangannya diterima oleh Sekretaris KPU Lampung Gunawan Riadi di ruangannya.

Kedatangan mereka ingin minta klarifikasi pernyataan ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, yang mengatakan lembaga survei milik ketua umum ALSHCI Eko Kuswanto illegal.

ALSHCI sendiri diketuai oleh Direktur Eksekutif Rakata Institute Eko Kuswanto. Asosiasi ini baru terbentuk tertanggal 8 Maret 2018 dengan SK Kemenkumham RI Nomor AHU-0003214.AH.01.07.Tahun 2018.

“Kita kumpulkan bahan-bahan di media online. Kami melihat pemberitaan sudah cukup parah dan memancing kami kesini (Lampung)  untuk mengetahui permasalahan sebenarnya. Misalnya saja survey Rakata Institute ilegal, KPU akan berikan sanksi, dinilai berpihak, Rakata Institute dilaporkan ke KPU dan Bawaslu Lampung. Atas dasar beberapa tudingan itu makanya kami langsung beraudiensi ke KPU untuk mengklarifikasi dan mendapatkan bukti dan informasi yang jelas,” ujar Ahmad Muhaimin Sekretaris Umum ALSHCI, kepada wartawan, Rabu (25/4/2018).

Ahmad juga meminta kepada KPU apabila dari hasil kajiannya bahwa Rakata Institute tidak bersalah atas tuduhan itu, maka pihaknya meminta KPU untuk membersihkan nama baik Rakata Institute.

“Kalaupun KPU keliru dalam membuat statement bahwa Rakata Institute adalah lembaga ilegal atau ada keberpihakan ke salah satu paslon, kami meminta KPU untuk membersihkan nama baik Rakata Institute. Karena ini bagian dari kita juga. Jika citra Rakata buruk maka akan membuat asosiasi dimata masyarakat menjadi buruk. Artinya persepsi masyarakat bahwa asosiasi ini tempatnya lembaga tidak kredibel yang tidak netral. Jadi kita menghindari itu,” tegasnya.

Namun seandainya dari kajiannya menemukan bahwa Rakata Institute bersalah dan tidak sesuai AD/ART, maka ALSHCI  tidak segan-segan menindak bahkan mengeluarkannya dari asosiasi.

“Kalau Rakata Institute terbukti illegal atau sesuai yang disangkakan KPUD, kami ingin meminta buktinya. Karena kami akan tegas kalau Rakata Institute terbukti bersalah akan kita tindak dan tidak segan-segan mengeluarkannya dari asosiasi,” ungkapnya. (*/lan)

Posted in
Tags in