Bandar Lampung – Dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan pasangan calon (Paslon) Gubernur Lampung Arinal-Nunik menemui jalan terang. Mantan Koordinator Hukum Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Nelson Simanjuntak menegaskan, tindakan paslon Arinal-Nunik yang mengumpulkan kepala desa untuk mengkoordinir pembagian alat kampanye merupakan bagian dari pelanggaran Pilkada Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
“Pengumpulan aparatur, dan perintah untuk membentuk tim itu sudah ada. Pelaksanaannya memang tidak terjadi. Tapi pengumpulannya saja sudah termasuk politik uang yang terstruktur dan sistematis,” kata saksi ahli dari paslon nomor urut 2 Herman HN-Sutono dalam sidang lanjutan dugaan politik uang Arinal-Nunik.
Sebelumnya dalam persidangan lanjutan pemeriksaan pelanggaran administrasi TSM Arinal-Nunik terungkap, puluhan kepala desa di Kalianda, Lampung Selatan, disogok uang senilai Rp1 juta per orang.
Salah seorang Kepala Desa Kalianda, Iskandar yang menjadi saksi persidangan mengakui, diberikan uang transportasi oleh oknum timses paslon nomor urut 3, untuk memilih dan memenangkan Arinal-Nunik. Iskandar juga diminta merekrut suara sebanyak 15 orang untuk memilih pasangan Arinal-Nunik pada Pilgub Lampung 27 Juni 2018 lalu. (*/red)