Bandar Lampung (Biinar.com) – Keinginan Arinal Djunai maju di Pilgub Lampung dengan perahu Partai Golkar nampaknya akan sirna. Pasalnya, Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung agar tidak memproses pendaftaran Arinal Djunaidi untuk maju sebagai Calon Kepala Daerah (Calonkada) melalui rekomendasi partai berlambang pohon beringin pada pilgub 2018 mendatang.
“Partai Golkar Lampung masih ada sengketa tentang pilkada. Artinya ada rekomendasi partai Golkar itu bermasalah dan telah dua kali disidangkan ke Mahkamah Partai Golkar. Jadi, kita disini ingin memberi tahu KPU supaya tidak memproses pencalonan personal Arinal Djunaidi sebagai Cagub yang direkomendasi partai Golkar,” Kata Ketua FPKPGL, Indra Karyadi, Senin (11/12).
Pihaknya tidak mempermasalahkan jika Bacagub Lampung, Arinal Djunaidi melakukan pendaftaran ke KPU Lampung dengan tidak memakai rekomendasi dari partai Golkar.
“Kalau dia (Arinal) memakai partai lain itu tidak ada masalah, terserah. Tapi jika dia (Arinal) memakai kursi dari partai Golkar, kami meminta agar KPU menghentikan pendaftaran itu,” ucapnya.
“Kami juga meminta agar KPU Provinsi Lampung dapat memberitahukan informasi ini ke KPU pusat. Karena pemberitahuan ini juga kami tembuskan ke KPU Pusat dan Bawaslu,” ucapnya.
Selain itu, ia mengapresiasi KPU Provinsi Lampung yang menanggapi positif pemberitahuan dari Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL). ”Alhamdulillah KPU menanggapi positif dan memahami terkait adanya persoalan internal di partai Golkar Lampung,” ungkapnya.
Sementara itu, hal senadapun disampaikan oleh Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL), Subhan meminta agar KPU Provinsi Lampung agar menunggu keputusan inkrah dari Mahkamah Partai Golkar dalam menetapkan Cagub dengan memakai rekomendasi dari partai berlambang pohon beringin ini.
“Permasalahan ini bukanlah dualisme. Sampai hari ini Golkar tetap satu baik di pusat maupun daerah. Tetapi kita hanya fokus pada proses penetapan calon Gubernur dari partai Golkar. Kalau tidak kita sampaikan sedang ada persoalan seperti ini, tiba-tiba dikhawatirkan nantinya bakal ada persoalan yang menyebabkan partai Golkar tidak bisa mencalonkan Gubernur, yang rugi siapa, partai Golkar,” ucapnya.
Terpisah, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengaku telah menerima surat pemberitahuan rekomendasi cagub Arinal Djunaidi yang bermasalah dari Ketua Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL) Indra Karyadi.
“Kita tetap melaporkan semua kegiatan atau aktifitas yang ada didaerah ke KPU RI menjelang pendaftaran,” ucapnya.
Terkait proses pendaftaran Arinal Djunaidi sebagai Cagub Lampung, ia mengaku akan mengikuti mekanisme yang diatur PKPU, dimana saat satu bulan memasuki masa pendaftaran maka, KPU RI berkoordinasi dengan kementrian hukum dan Ham serta semua parpol untuk meminta nama-nama kepengurusan baik di tingkat pusat maupun provinsi/kabupaten/kota untuk 171 daerah yang menyelenggarakan pemilihan serentak se-Indonesia. “Jadi dasar KPU provinsi menerima pendaftaran itu berdasarkan pemberitahuan dari KPU RI,” pungkasnya. (rki/jal/red)