Bandar Lampung – Tim kuasa hukum paslon Ridho-Bachtiar menilai pertimbangan Bawaslu Lampung dalam memutus dugaan tindak pidana Pilkada sangat dangkal. Akibatnya terduga pelaku politik uang pasangan Arinal-Nunik bebas melenggang.
Baca Juga: Mendagri Kutuk Dugaan Politik Uang di Pilgub Lampung
Kuasa Hukum Paslon Satu Ahmad Handoko mengatakan, Bawaslu tidak mempertimbangkan substantif politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Mereka hanya mengutip laporan-laporan dari panwascam yang menyatakan bahwa money politic tak terbukti karena saksi-saksi dan terlapornya dipanggil tidak ada,” ujarnya.
Menurut dia, Majelis Pelanggaran Administratif TSM Pilgub Lampung 2018 Bawaslu Lampung tidak melihat substansi masalahnya pada sidang keputusannya di Gakkumdu Lampung, Bandarlampung, Kamis (19/7).
“Kan jelas tadi disebutkan majelis, peristiwanya ada dan disebutkan ada uangnya, ada orang yang mengatakan bagi-bagi duit,” kata Ahmad Handoko setelah meninggalkan ruang sidang di Gakkumdu Lampung.
Hanya karena yang diberi uang tak dapat dihadirkan dalam persidangan lantas disimpulkan tak terjadi atau tak terpenuhinya politik uang.
“Dangkal sekali, tidak mempertimbangkan substansi telah terjadinya politik uang yang TSM,” kata Handoko.
Setelah Ahmad Handoko meninggakan ruang sidang, sekitar 15 menit kemudian, Bawaslu Lampung memutuskan paslon Arinal-Chusnunia memenangkan gugatan paslon Ridho-Bachtiar dan Herman HN-Sutono.
Karena Bawaslu Lampung menyatakan tak terbukti adanya pelanggaran administratif terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Ahmad Handoko menyatakan akan mengajukan keberatan kepada Bawaslu RI. (net/red)