Bandar Lampung – Dr. Margarito Kamis, SH, M.Hum menyatakan cukup sudah bukti untuk mendiskualifikasi Arinal-Nunik di Pilgub Lampung 2018. Kesaksian itu dikemukakan Margarito kala menjadi saksi ahli politik uang yang diselenggarakan Bawaslu Lampung di Gakkumdu Lampung, Kamis (12/7).
Margarito menyampaikan, di Pilgub Lampung politik uang telah terencana serta terorganisir. Strategi busuk ini digunakan untuk memengaruhi suara masyarakat supaya mencoblos pasangan calon (Paslon) Arinal-Nunik. Aksi itu, tuturnya, jelas tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan penyelenggara. Ia meminta majelis pemeriksa tidak melihat masalah dengan cara terpisah.
Menurut Margarito, semua muara dalam masalah pembagian uang tentu adalah pasangan calon. Ia juga menekankan supaya majelis pemeriksa mendatangkan beberapa pelapor serta petinggi panwas di tingkat kecamatan, kabupaten, serta kota.
“Panwas dapat diduga berafiliasi ke paslon tertentu. Jika panwas tidak netral, tentu hal ini sangat berpengaruh terhadap perolehan suara setiap calon. Pengaruhnya sangat signifikan. Jika demikian yang terjadi di lapangan, maka harus dilakukan Pilgub ulang,” tuturnya. (*/red)