Lakukan Kampanye Hitam, Isnan dan Rekan Dituntut 5 Bulan Penjara

Juni 23, 2018 | [post-views]
isnan

Bandar Lampung – Isnan Subkhi dan rekan dituntut lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan tiga terdakwa penyebar kampanye hitam dan ujaran kebencian terhadap calon gubernuru Lampung nomor urut 1 Ridho Ficardo.

“Tiga terdakwa penyebar kampanye hitam dan ujaran kebencian masing-masing dituntut lima bulan penjara, masing-masing juga dikenai denda Rp 600.000 subsider 1 bulan kurungan,” tegas Kasi Pidum Kejari Lamtim Farid, Jumat (22/6).

Menurut Farid, ada beberapa faktor yang memberatkan tiga terdakwa tersebut sehingga jaksa penuntut umum mempertimbangkan untuk mengajukan tuntutan yang sepadan bagi Isnan CS. Misalnya, ketiganya sudah merugikan calon gubernur Lampung Ridho Ficardo, dan merusak citra baiknya. Selanjutnya, perbuatan mereka juga meresahkan rakyat dan membuat gaduh konstalasi politik menjelang hari pencoblosan Pilgub Lampung.

Adapun perbuatan mereka yang meringankan diantaranya, mereka mengakui kesalahan yang telah mereka perubuat. Kemudian, mereka juga tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan. Terakhir, ketiga terdakwa tersebut tidak memiliki catatan kriminal, ketiganya belum pernah dihukum. “Itulah hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU memberikan tuntutan,” tutupnya.

Sidang dimulai pukul 14.30 WIB -15.00 WIB. Sidang hanya dihadiri oleh dua terdakwa yakni Isnan subkhi dan Riandes Pryantara. Sementara satu terdakwa lainya, Frank Dika Virmanda izin karena menghadiri pernikahan saudara kandungnya. (*/lan)

Posted in
Tags in