Bandar Lampung (Biinar.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertema Media Relations terkait Pilkada Serentak 2024 di Jalan Way Ngarip No.2, Pahoman, Kota Bandar Lampung, Kamis, 6 Desember 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menyampaikan bahwa rapat pleno rekapitulasi suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tingkat provinsi akan dilaksanakan pada Sabtu, 7 Desember 2024, di Hotel Emersia.
“Pleno tingkat provinsi dapat dilaksanakan setelah pleno di tingkat kabupaten/kota rampung. Saat ini, seluruh KPU kabupaten/kota telah menyerahkan dokumen hasil pleno ke KPU Provinsi Lampung,” ujar Erwan.
Selain itu, anggota KPU Provinsi Lampung, Dedi Fernando, menambahkan bahwa partisipasi pemilih dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung telah tercatat 100 persen masuk ke dalam sistem KPU Provinsi Lampung. “Data partisipasi pemilih sudah masuk 100 persen,” katanya.
Namun, tidak semua hasil Pilkada berjalan tanpa kendala. KPU Lampung mencatat lima daerah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada 2024. Gugatan tersebut diajukan oleh Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang.
Anggota Komisioner KPU Lampung Bidang Divisi Hukum dan Pengawasan, Hermansyah, menjelaskan bahwa pengajuan gugatan dilakukan secara daring. “Permohonan telah diajukan secara online ke MK. Namun, poin-poin gugatan belum terlihat karena baru sebatas pendaftaran permohonan,” ungkap Hermansyah, (Top)