Kembali Berulah, Oknum PPK Terlibat Kampanye Calonkada

November 22, 2024 | [post-views]
IMG-20241122-WA0093

Bandar Lampung, (biinar.com) – Seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Teluk Betung Timur, David kembali menjadi sorotan publik setelah diduga menghadiri dan terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon gubernur Lampung. Dalam pantauan media, David terlihat tampil sebagai pemain bass dalam konser Pesta Rakyat Ardjuno di Lapangan PKOR Way Halim, Jumat malam, 22 November 2024.

Dengan mengenakan topi coklat, baju hitam, dan celana pendek, David tampak menghibur massa kampanye di atas panggung. Aksi ini menuai kritik keras karena dinilai melanggar prinsip netralitas yang wajib dijaga oleh penyelenggara pemilu.

Sebagai anggota PPK, David terikat pada aturan yang melarang keterlibatan langsung atau tidak langsung dalam kegiatan kampanye peserta pemilu. Hal ini ditegaskan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf (c), yang menyatakan bahwa penyelenggara pemilu wajib bersikap netral. Selain itu, PKPU No. 8 Tahun 2022 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu juga melarang penyelenggara menunjukkan keberpihakan terhadap peserta pemilu dalam bentuk apapun.

Sementara Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Apriliwanda saat dimintai keterangan menyatakan pihaknya akan menelusuri informasi tersebut

“Kita cek dulu ya,”ujar Apriliwanda, Jumat malam (22/11)

Tidak hanya itu, diketahui David sebelumnya dilaporkan atas dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap seorang wartawan dalam sidang pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada September 2024.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/1398/IX/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung. Dalam laporannya, korban menyebut David melakukan intimidasi dan upaya fisik yang menghalangi proses peliputan. Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang segala bentuk penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik. Jika terbukti bersalah, D terancam hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Posted in ,
Tags in