Bandar Lampung (Biinar.com) – Pengurus Karang Taruna Rabala “One” Desa Rajabasa Lama I, kecamatan Labuan Ratu, Lampung Timur, melanggar pedoman dasar dan marwah organisasi. Alasannya sebagai oranisasi sosial kemasyarakatan, Karang Taruna dijadikan alat untuk mendukung paslon gubernur nomor 3.
Hal ini dikatakan oleh Ricky Augusta, sekertaris DPD Organisasi Sosial Kemasyarakatan Karang Taruna, Provinsi Lampung. Saat menggelar konfrensi pera di sekretariat Karang Taruna Provinsi Lampung, Sabtu (2/7/2018).
Dia menjelaskan Karang Taruna merupakan organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah pembangunan setiap anggota yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial, dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
“Jadi jika Karang Taruna mendukung salah satu paslon itu telah melanggar AD/ART organisasi. Sangat jelas, di UU kepemudaan pun dijelaskan organisasi kita harus netral dan tidak berafiliasi ke paslon mana pun, apa lagi sampai menyatakan dukungan,” tegasnya.
Pria ini menjelaskan, soal tugas dan fungsi karang taruna pun diatur dalam peraturan menteri sosial. Dalam waktu dekat Karang Taruna Provinsi Lampung akan segera memngggil pengurus karang taruna yang mengenakan atribut organisasi untuk mendukung dan mengkampanyekan salah satu pasangan calon gubernur Lampung serta pengurus yang ikut berpolitik praktis.
“Setiap pengurus Karang Taruna harus mematuhi pedoman dasar Karang Taruna yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor: 77 HUK/2010 tentang pedoman dasar. Adapun tugas pokok Karang Taruna ialah bersama-sama pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta masyarakat lainnya untuk menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial, bukan malah menggunakan atribut Karang Taruna untuk berpolitik atau berafiliasi terhadap politik praktis,” papar Ricky Augusta.
Ditempat yang sama, Kepala Biro Hukum Karang Taruna Provinsi Lampung, Hermawan, juga menegaskan bahwa kepengurusan Karang Taruna Lampung Timur yang di klaim dikomandoi Akmal Fatoni, itu tidak sah atau tidak legal, karena kepengurusn tersebut belum pernah melakukan temu karya sehingga kepengurusannya tidak sesuai dengan AD/ART Karang Taruna.
“Ada sesuatu yang tidak biasa, karena sudah keluar dari Khittoh atau garis. Harus kita ketahui bersama bahwa Karang Taruna adalah organisasi yang netral dalam konstelasi politik termasuk pilkada Lampung 2018 dan tidak berafiliasi dengan organisasi manapun dan partai politik manapun,” ungkap Hermawan.
Hermawan juga menegaskan kepada seluruh pengurus Karang Taruna se- Lampung untuk konsen dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. bukan berarti tidak memiliki hak politik.
“Secara individu, seluruh pengurus Karang Tarunan memiliki Hak politik, tetapi tidak boleh membawa atribut kebesaran Karang Taruna,” tambahnya.
Sebelumnya, salah satu media online menayangkan pemberitaan temtang pernyataan sikap dari , Pengurus Karang Taruna di kabupaten Lampung Timur yang di klaim dikomandoi Akmal Fatoni, menyatakan dukungan kepada Arinal-Chusnunia. (*/red)