Bandar Lampung – 10 Pemuda Humanika, menggelar ‘aksi pemanasan’ di depan Kantor Bawaslu Lampung. Aksi ini menuntut penyelenggara pemilu (KPU/Bawaslu) agar segera melakukan audit investigasi dana aliran kampanye paslon nomor 3 Arinal-Nunik, yang didalamnya ada keterlibatan PT. SGC.
Koordinator Humanika Lampung, Basuki, menjelaskan, aksi pemanasan ini sengaja berjumlah 10 orang. Karena terinspirasi dari kata Bung Karno.
“Untuk mengguncang dunia hanya membutuhkan 10 pemuda. Tapi hari ini, 10 pemuda yang tergabung di Humanika Lampung, melakukan aksi mengguncang Bawaslu untuk menjalankan amanat UU dalam melihat pelanggaran pemilihan kepala daerah,” kata Basuki, di Kantor Bawaslu, Jumat (11/5).
Perihal saksi yang diminta oleh pihak Bawaslu, yang menyebut bisa siapa saja, sepanjang dia melihat, mendengar dan merasakan bahwa Purwanti Lee hadir dalam kampanye Paslon 3 di Dente Teladas dan Banjar Sari, Metro. Humanika mengajukan nama Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian.
“Karena kami menganggap pers adalah pilar ke empat demokrasi setelah, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pers juga yang turut serta menjaga marwah demokrasi dan harus menjaga independensi,” ungkap dia.
Basuki juga menjelaskan, langkah ini sudah sesuai aturan, bahwa tanpa atau dengan laporan, sebenarnya Bawaslu mempunyai kompetensi atas peristiwa yang dianggap melanggar peraturan penyelenggaraan pemilihan gubernur,
“Artinya Bawaslu bisa langsung merekomendasi kepada KPU Lampung untuk dilakukan audit investigasi dana kampanye paslon 3 dengan menggandeng akuntan publik yang independen dan kredibel,” tukasnya.
Selain daripada itu, Humanika juga mendesak untuk segera memproses laporan dan segera memanggil Purwanti Lee, selaku Vice Presiden PT. SGC atas dugaan pelanggaran korporasi dalam Pilgub Lampung dengan mensponsori dana tidak sesuai dengan aturan.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Humanika secara resmi melayangkan surat pelaporan ke Bawaslu Lampung, beberapa waktu lalu. Hal ini berdasarkan surat laporan dugaan pelanggaran oleh koorporasi pada pilgub 2018 nomor: 003/B/SEK-HUMANIKA/LPG/V/2018.
Pelaporan ini untuk menindaklanjuti desakan dari Humanika agar Bawaslu memanggil Vice Presiden PT Sugar Group Company (SGC), Lee Purwanti terkait kehadirannya mendampingi pasangan calon Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim saat kampanye di Tulangbawang, Lampung Tengah dan Metro sekaligus untuk mengantisipasi adanya dugaan money politik menjelang pilgub 27 Juni 2018.
“Meski bukti pendukung pelaporan itu belum lengkap, kita akan kembali melengkapi bukti pendukung tambahan berupa video Purwanti Lee saat memakai atribut kampanye paslon nomor tiga dan beberapa dokumen lainnya seperti foto pada Jumat ini mendatang,” kata Basuki di kantor Bawaslu.
Dalam pelaporan tersebut, pihaknya melampirkan beberapa dokumen berupa laporan dana kampanye sekitar Rp4,5 miliar dan foto Ny. Lee saat menghadiri kegiatan kampanye pasangan nomor urut tiga di Tuba.
Bukti itu memperkuat laporan dugaan Ny. Lee sapaan akrab Purwanti Lee yang mendanai kampanye paslon nomor urut tiga tersebut dengan ditemukan adanya pembagian uang hampir disetiap kampanye. (*/red)