Penulis: Erlan Heryanto
Pemilihan Umum (Pemilu) hakikatnya bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pesta demokrasi ini merupakan momentum yang tepat untuk memberikan edukasi pada seluruh masyarakat Indonesaia dalam menentukan pilihan, baik itu memilih presiden dan wakil presiden; wakil rakyat di parlemen baik pusat maupun daerah; dan kepala daerah, baik gubernur, wali kota/bupati.
Kemudian, Pemilu juga merupakan pesta demokrasi 5 tahunan yang wajib diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi yang sudah memiliki hak pilih. Mirisnya, masih banyak masyarakat Indonesia yang apatis terhadap Pemilu. Sekalipun mereka turut memeriahkan pesta demokrasi tersebut, bukan murni karena kesadaran diri, melainkan karena politik uang dan alasan lainnya.
Terlebih lagi, perubahan zaman yang semakin maju membuat generasi muda terpapar pola hidup hedon yang membuat mereka acuh terhadap Pemilu. Para siswa dan siswi sekolah menengah atas yang merupakan pemilih pemula potensial bahkan terkadang tak memahami apa itu Pemilu.
Menilik permasalahan serius yang dialami oleh masyarakat Indonesia dalam sudut pandang Pemilu ini; baik itu masalah politik uang; kurang pedulinya masyarakat terhadap Pemilu; acuhnya generasi muda terhadap pesta demokrasi; rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih, di sinilah dituntut kerja keras penyelenggara. Yakni Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu selaku perpanjangan tangan pemerintah untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut di atas.
Sejatinya, UU Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur dengan rinci tugas dan kewenangan Komisi Pemilihan Umum. Namun masih diperlukan kerja-kerja ekstra dan terobosan cerdas dari para penyelenggara Pemilu, agar pelaksanaan pesta demokrasi dapat berjalan dengan kondusif dan paripurna.
#Tugas dan Kewenangan#
Dalam Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas sebagai berikut:
Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal,
Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,
Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu,
Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi,
Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih,
Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu,
Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya,
Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu,
Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat,
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, dan
Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 13 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai kewenangan sebagai berikut:
Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,
Menetapkan peserta pemilu,
Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara,
Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya,
Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota,
Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan,
Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN,
Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN,
Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,
Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu, dan
Melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan tugas dan kewenangan KPU diatas, maka KPU selaku penyelenggara wajib melakukan edukasi terhadap masyarakat tentang pentingnya Pemilu tersebut, agar tingkat partisipasi terus meningkat. Dan untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan peran serta banyak pihak untuk mewujudkannya. Misalnya organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, dan isntansi-instansi lainya yang langsung bersentuhan dengan akar rumput.
#Pemilih Pemula#
Berkaca pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 2024, sejumlah survei menunjukkan generasi milenial dan generasi Z merupakan kelompok pemilih dengan proporsi terbesar. Pemilih muda atau pemilih milenial merupakan pemilih dengan rentang usianya antara 17-37 tahun. Pada Pemilu Serentak 2024 jumlah pemilih muda mengalami peningkatan. Jika berkaca pada Pemilu Serentak 2019, data dari situs web KPU RI jumlah pemilih muda sudah mencapai 70-80 juta jiwa dari 193 juta pemilih. Ini artinya 35 persen sampai 40 persen pemilih muda sudah mempunyai kekuatan dan memiliki pengaruh besar terhadap partisipasi pemilihan kepala daerah nanti, khususnya di Lampung.
Memahami pemilih pemula dan perangkat yang dapat menjangkaunya adalah sebuah keuntungan terutama dengan keberadaan media digital seperti media sosial saat ini. Media sosial menjadi senjata yang ampuh untuk menggaet pemilih pemula. Strategi sosialisasi dengan menggunakan media sosial seperti facebook, instagram, twitter, telegram dan sejenisnya diharapkan bisa menjadi jembatan penghubung.
Perilaku pemilih pemula yang cenderung tidak peduli dan labil terhadap dunia politik berdampak pada partisipasi. Dengan adanya pendidikan pemilih ataupun sosialisasi diharapkan pemilih pemula berperan aktif dalam menggunakan hak pilihnya karena pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil untuk menghasilkan pemimpin atau wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas dan bertanggung jawab dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Karenanya, KPU juga wajib melakukan sosialisasi secara intensif ke sekolah-sekolah terkait pentingnya partisipasi pemilih pemula. Terlebih pemilih pemula saat ini jumlahnya lebih mayoritas.
Melalui edukasi yang dilakukan secara intensif oleh penyelenggara Pemilu terhadap masyarakat, maka diharapkan akan terbentuk karakter masyarakat yang jujur dan peduli. Sehingga mereka akan datang ke tempat pemungutan suara dengan niat suci dan murni dari hati untuk memilih pemimpin. Bukan karena iming-iming uang.