Bandarlampung (Biinar.com) – Nuryati (45) warga Desa Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah resmi melaporkan dugaan politik uang yang diduga dilakukan tim pemenangan paslon Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim (Nunik) ke panwas setempat, Minggu (24/6).
Dalam dalam surat laporan tertulis, pada Sabtu (23/6) sekitar pukul 20.00 waktu setempat, Nuryati yang tengah duduk di ruang tamu kediamannya, mengaku didatangi seorang wanita dan diberikan uang Rp50.000 disertai arahan untuk mencoblos paslon nomor 3 Arinal – Nunik pada Pilgub, Rabu pekan depan.
Atas dasar itu, keesokan harinya (hari ini/ Minggu, 24/6), Nuryati melaporkan kejadian yang dialaminya semalam ke Panwas Lampung Tengah. Dalam laporan tersebut pelapor melampirkan barang bukti yakni satu lembar uang kertas pecahan Rp50.000 beserta tiga orang sebagai saksi.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung mengaku telah menerima laporan dari Panwas Lampung Tengah terkait dugaan money politik yang diduga dilakukan tim pasangan calon Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim (Nunik) di Desa Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.
“Kami sudah mendapatkan laporan dari Panwas Lampung Tengah bila ada laporan dari masyarakat terkait adanya praktik politik uang. Dan kami langsung memerintahkan panwas untuk menindak laporan tersebut,” kata Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, Minggu (24/6).
Bawaslu juga mengapresiasi Ibu Nuryati (Pelapor) yang telah melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan oknum tim pemenangan salah satu paslon di Pilgub Lampung 2018. Iskardo mengatakan, untuk memerangi dan memberantas politik uang Bawaslu telah membentuk tim untuk berpatroli hingga
tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai waktu pemilihan.
Selain menebar tim untuk melakukan patroli, Iskardo P Panggar juga meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan dan pelaporan bila terdapat politik uang disekitarnya. “Jika ada temuan politik uang silahkan melapor ke Panwas, terserah dengan bukti apa saja,” tuntasnya. (*/red)