Bawaslu Bandar Lampung Tegaskan Netralitas ASN Dalam Pilkada 2024

September 5, 2024 | [post-views]
IMG-20240905-WA0005

Bandar Lampung (biinar.com)– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menyelenggarakan sosialisasi pengawasan partisipatif dengan tujuan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dengan mengusung tema “Netralitas ASN Lingkup Kota Bandar Lampung dalam Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024”, acara ini berlangsung di Hotel Golden Tulip Springhill pada 5-6 September 2024.

Dalam kegiatan ini, Bawaslu menekankan pentingnya peran ASN dalam menjaga integritas dan netralitas selama tahapan Pilkada. Hal ini diharapkan dapat memastikan ASN tidak terlibat dalam politik praktis yang berpotensi memengaruhi proses demokrasi di daerah.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, dalam sambutannya, menggarisbawahi pentingnya para pemangku kebijakan di setiap instansi pemerintahan untuk mematuhi surat edaran terkait netralitas ASN. Ia juga berharap agar sosialisasi ini dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Kami berharap seluruh aturan dan panduan terkait netralitas ASN dapat disosialisasikan secara efektif, hingga ke tingkat akar rumput,” ujar Hamid, yang akrab disapa Bang Obet.

Dengan menaati surat edaran tersebut, ASN diharapkan dapat tetap independen dan profesional dalam menjalankan tugasnya, tanpa memihak kepentingan politik tertentu.

“Kami ingin ASN tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik,” tambahnya.

Kegiatan ini juga bertujuan memperkuat pengawasan partisipatif masyarakat, khususnya dalam memantau netralitas ASN selama proses Pilkada, demi memastikan pemilihan yang jujur dan adil.

Sebagai penutup acara, seluruh anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung dan peserta sosialisasi membacakan serta menandatangani deklarasi Gerakan Nasional Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024.

Isi deklarasi tersebut menegaskan beberapa komitmen penting, antara lain:

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di setiap instansi dalam melaksanakan pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun setelah Pilkada Serentak 2024.

2. Menghindari konflik kepentingan, intimidasi, dan ancaman terhadap ASN serta elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon tertentu.

3. ASN tidak diperkenankan mendukung salah satu calon maupun menyebarkan berita bohong (hoaks), serta tidak berpihak pada kepentingan tertentu.

4. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.

5. Menolak politik uang dan segala bentuk pemberian lainnya.

Deklarasi ini diharapkan dapat memperkuat komitmen ASN dalam menjaga netralitas selama Pilkada 2024, sehingga pelaksanaan pemilihan dapat berjalan dengan adil dan demokratis.

Posted in
Tags in