Bandar Lampung (Biinar.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Humanika secara resmi melaporkan Lee Purwanti ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung pada Selasa (8/5) pukul 13.25 WIB.
Pelaporan ini menindaklanjuti desakan agar Bawaslu memanggil Vice Presiden PT Sugar Group Company (SGC) itu terkait kehadirannya mendampingi pasangan calon Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim saat kampanye di Tuba, Lamteng dan Metro sekaligus untuk mengantisipasi adanya dugaan money politik menjelang pilgub 27 Juni 2018.
“Meski bukti pendukung pelaporan itu belum lengkap, kita akan kembali melengkapi bukti pendukung tambahan berupa video Purwanti Lee saat memakai atribut kampanye paslon nomor tiga dan beberapa dokumen lainnya seperti foto pada Jumat (11/5) mendatang,”kata Ketua Humanika Lampung, Basuki di kantor Bawaslu, Selasa (8/5).
Dalam pelaporan tersebut, pihaknya melampirkan beberapa dokumen berupa laporan dana kampanye sekitar Rp4,5 miliar dan foto Ny. Lee saat menghadiri kegiatan kampanye pasangan nomor urut tiga di Tuba.
Hal ini memperkuat adanya dugaan Nyonya Lee yang mendanai kampanye paslon nomor urut tiga tersebut dengan ditemukan adanya pembagian uang hampir disetiap kampanye.
“Menurut saya sangat tidak mungkin dengan dana tersebut mampu membiayai dua kampanye akbar, 60 kampanye terbatas dan 456 kampanye dialogis yang membutuhkan atribut kampanye seperti kaos, APK, door prize, biaya tim pemenangan, biaya relawan dan sebagainya. Apalagi kita juga mengetahui beberapa kali artis dan ustadz dari ibukota ikut meramaikan kampanye dari paslon nomor urut tiga ini, seperti Dewi Persik, Via Vallen dan ustadz Solmed,”jelasnya.
“Ini juga tidak sesuai dengan PKPU pasal 5 ayat 3 huruf a yang mengatur tentang batasan sumbangan dana kampanye dan PKPU nomor 71 ayat 1 dengan membagikan uang kepada massa dalam setiap momentum kampanye,”jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Bawaslu Lampung memanggil Purwanti Lee untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan telah mensponsori paslon nomor urut tiga. Kedua, Bawaslu dapat memanggil pasangan calon Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim untuk melaporkan biaya kampanye dari penetapan hingga saat ini pertanggal 7 April 2018.
Ketiga, meminta agar Bawaslu membentuk tim investigasi untuk mengaudit dana kampanye kepada akuntan publik yang dimulai dari penetapan paslon hingga sampai hari ini.
“Bawaslu adalah lembaga yang secara abdolut berwenang menangani dan manilai ada atau tidaknya pelanggaran pemilihan atas temuan atau laporan sebagaimana UU pilkada yang ditangani dengan mekanisme Perbawaslu 14 tahun 2017. Oleh karena itu, rekomendasi norma pasal 139 UU I tahun 2015 bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi/kabupaten/kota,” ujarnya. (*/red)