Jakarta – Kementerian Agama melaporkan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akibat ungkapan ‘bangsat’ yang dilontarkan dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung pada 28 Maret lalu.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengonfirmasi hal tersebut saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR tadi malam. Dalam rapat tersebut, Lukman mendapat pertanyaan dari beberapa anggota mengenai makian ‘bangsat’ yang keluar dari mulut Arteria.
“Tentu itu adalah ungkapan yang tidak pada tempatnya. Karena itu kami secara institusi, kelembagaan Kemenag mengajukan surat kepada MKD DPR untuk hal seperti ini bisa ditindaklanjuti,” kata Lukman dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (16/4) malam.
Lukman memahami anggota dewan memiliki hak imunitas dalam berbicara. Sebab hak itu, maka setiap ucapan anggota dewan dalam rapat, persidangan atau menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut secara hukum. “Tapi dari sisi etik itu bisa dikaji MKD, karena ini institusi,” kata Lukman.
Menurut Lukman, secara personal dia mengaku tak mempersoalkan pernyataan Arteria tersebut. Namun, sambungnya,kelembagaan banyak pihak yang tersinggung karena umpatan Arteria.
Sebelumnya, makian ‘bangsat’ saat itu dilontarkan Arteria daat membahas kasus penipuan ibadah umrah dalam rapat kerja antara Komisi III dengan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/3).
Arteria mengaku melontarkan pernyataan tersebut karena kecewa dengan kinerja Kemenag dalam mencegah keberadaan biro perjalanan yang beriktikad melakukan penipuan atau berbuat curang.
Setelah menuai kontroversi, Arteria pun meminta maaf kepada semua pihak yang tersinggung karena ucapannya tersebut. (CNN/Red)
Sumber: CCN Indonesia