Bandar Lampung – Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila) Prof Rudy membuka sosialisasi mengenai tugas belajar di ruang sidang lantai empat gedung rektorat, Jumat 26 Januari 2024.
Prof Rudy menyampaikan, sebagai dosen yang ingin mengajukan atau sedang dalam proses tugas belajar, mereka harus mematuhi dan memperhatikan peraturan menteri yang telah ditetapkan.
Prof Rudy juga menekankan pentingnya persiapan dokumen bagi para dosen yang ingin mengajukan tugas belajar.
Dokumen tersebut melibatkan pengajuan maupun perpanjangan tugas belajar.
“Saya ingin dosen yang akan mengajukan tugas belajar sudah siap mengurus dokumen yang diperlukan dan memperhatikan batas waktu terakhir pengiriman,” ujarnya.
Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para dosen mengenai peraturan terkait tugas belajar yang baru diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mencakup berbagai aspek, seperti izin tugas belajar, penghapusan izin belajar, sumber biaya, perpanjangan tugas belajar, sanksi, pencabutan status tugas belajar, dan sebagainya.
Sosialisasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para dosen, sehingga mereka menjadi lebih disiplin dan teliti dalam proses pengajuan tugas belajar.
Hal ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan tugas belajar di lingkungan perguruan tinggi.