Inspektorat Tanggamus Periksa Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru SMP 1 Bandar Negri Semoung

Maret 30, 2022 | [post-views]
IMG-20220330-WA0002

Tanggamus – Puluhan Wartawan dan Ormas mendatangi Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus  guna menanyakan tindak lanjut dugaan perselingkuhan guru ASN di salah satu SMP setempat yang viral beberapa waktu lalu.

Bertemu langsung dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Ruslan, puluhan wartawan melontarkan berbagai macam pertanyaan terkait isu tidak senonoh yang di lakukan oknum Guru YM dengan MA tersebut, Selasa (29/03/2022) di ruang kerja sekretaris.

Ruslan membenarkan bahwa Laporan tersebut sudah pihak nya terima, adapun tuntutan didalam nya berisi tentang :
1. Pihak Sekolah merasa tercemar nama baik sekolahnya akibat kejadian ini.
2. Semua tenaga Pendidik merasa tidak nyaman untuk bergaul kepada kedua oknum tersebut setelah kejadian ini.
3. Sekolah akan mengalami penurunan minat pendaftaran siswa baru di tahun-tahun yang akan datang.

“Oleh sebab itu, laporan sudah kami tangani bahkan yang bersangkutan sudah kami panggil, selanjutnya proses laporan ini akan kami serahkan kepada pihak Inspektorat,” kata Ruslan.

Di waktu yang sama, puluhan wartawan dan Ormas juga mendatangi  Inspektorat Tanggamus, dan langsung bertemu dengan Sekretaris Gustam. Beliau mengatakan bahwa Isteri Dari YM yaitu MD juga melaporkan kepada pihaknya dalam kasus dugaan perselingkuhan YM dengan MA ini yang tak lain kedua oknum tersebut adalah ASN yang mengajar di SMPN 1 Bandar Negeri Semuong. Sejauh ini kami pihak Inspektorat sudah melakukan pemanggilan terhadap oknum yang di laporkan Saudara MD. Kami juga meminta data-data lengkap atas peristiwa tersebut kepada pelapor, selajutnya akan kami lakukan pemeriksaan secara khusus.

“Berkaitan dengan Sangsi apa yang akan berikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap oknum ini, kami merujuk pada Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021. Disitu ada tiga kategori sanksi yaitu ringan, sedang, berat. Nanti kita kategorikan kasus ini setelah mendapatkan hasil dari pemeriksaan,” jelas Gustam.

Selanjutnya peristiwa yang mencoreng marwah Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus ini mendapat kecaman keras dari Ketua Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat Ib) Herwinsyah, beliau berharap  Dinas Pendidikan Tanggamus dan Inspektorat agar bersungguh-sungguh memproses permasalah dugaan perselingkuhan ini. Baik secara administrasi kepangkatan juga pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

“Seperti kita ketahui bahwa dalam PP No.53 tahun 2010 tentang peraturan disiplin dijelaskan bahwa ASN yang terlibat kasus asusila atau perselingkuhan pelakunya bisa dikenakan sangsi atau hukuman berat,” pungkas Ketua Pekat.

Masih kata Herwan, tindakan yang di lakukan oleh oknum Guru ini sangat menciderai wajah Pendidikan Kabupaten Tanggamus. Bagai mana tidak, guru yang seharusnya menjadi suri tauladan dan panutan bagi muridnya malah melakukan perbutan yang tidak terpuji, peristiwa ini sudah jelas tindakan melawan hukumnya. (roli)

Tags in