Inspektorat Bidik Dugaan Korupsi 10,8 Miliyar di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung

Desember 12, 2017 | [post-views]
Humas-610x343

Bandar Lampung (Biinar.com) – Dugaan mark up pengadaan pakaian SD/MI senilai Rp10,8 miliyar milik Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung akan didalami Inspktorat setempat.

Pernyataan pendalaman dugaan mark up pakaian untuk siswa bina lingkungan (biling) itu, disampaikan langsung Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, M.Umar.

“Banyak juga ya. Kalau begitu nanti setelah mendapatkan laporan ini, akan kami tindaklanjuti,” kata M.Umar, Senin (11/12).

Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung ini menuturkan, bila sejauh ini pihaknya belum mengetahui adanya dugaan mark up yang bergulir dalam pemberitaan media beberapa hari terakhir.

Kendati demikian, lanjut Umar, dengan informasi yang peroleh ini, pihaknya akan segera melakukan pendalaman dugaan mark up tersebut.

“Saya malah belum tahu, akan tetapi kami pastikan akan mendalami dugaan ini,” imbuhnya.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, Kegiatan Pengadaan Pakaian Perlengkapan Bagi Siswa SD/MI tahun anggaran 2017 di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung yang dimenangkan CV. Fajar Jay terhendus aroma Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Direktur Eksekutif Lembaga Monitoring Pembangunan Indonesia (LMPI) Kardinal Panja Sirait SH mengatakan, kegiatan senilai Rp 10.857.750.000 terindikasi mark-up.

Dirinya menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran harga pasaran di lapangan dengan nilai kegiatan terlampau tinggi jika dibandingkan dengan spesifikasi dan volume barang yang tertera dalam dokumen kontrak.

“Berdasarkan investigasi lapangan yang telah kami laksanakan sejak kegiatan ini di lelang, banyak sekali kejanggalan-kejanggalan yang kami temui. Namun yang paling mencolok adalah ketimpangan harga barang. Harga yang ditawarkan perusahaan pemenang lelang berbeda jauh dengan harga real yang ada di lapangan, terlebih jika melihat spesifikasi barang yang dibutuhkan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung,” ujar Kardinal, Senin siang (4/12).

Kardinal melanjutkan, dugaan mark-up anggaran ini disinyalir merupakan kejahatan korporasi yang dilakukan pejabat-pejabat berwenang di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, mulai dari bagian perencanaan, tim panitia lelang, PPTK, PPK hingga Kuasa Pengguna Anggaran.

“Sepertinya mark-up tersebut diduga merupakan imbas dari diberlakukannya sistem kewajiban (uang storan) yang harus diberikan rekanan pada oknum di instansi terkait. Lelang hanyalah sebuah formalitas belaka, pengantennya (pemenang lelang) sebelumnya sudah dikondisikan,” tegasnya.

Besok atau lusa, sambung dia, kami akan melaporkan temuan kami ini pada pihak yang berwajib secara resmi. Kemudian kami juga akan mengawal dugaan kasus ini hingga tuntas melalui aksi demonstrasi di Kantor Walikota dan Kantor Kejaksaan Negri Kota Bandar Lampung.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung membantah tuduhan mark up pengadaan pakaian SD/MI senilai Rp10,8 miliar yang bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2017. Alasannya, hanya karena proses pengadaan menggunakan metode lelang umum.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Daniel Marsudi beralasan, pihaknya tidak akan bisa melakukan mark up harga satuan pengadaan pakaian itu karena menggunakan metode lelang umum secara terbuka. Menurutnya mark uphanya bisa dilakukan jika proses pengadaan menggunakan metode penunjukan langsung (PL).

“Kalau dia penunjukan langsung mingkin, iya. Kalau ini tidak bisa, kita kan melalui lelang tawar-menawar, mana yang paling murah dia yang menang,” kata Daniel ketika dijumpai di Gedung Sekretraiat DPRD Kota Bandar Lampung, Jum’at (8/12).

Dirinya juga mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung mengaku siap diperiksa aparat penegak hukum terkait tuduhan mark up tersebut. Daniel juga meyakini, bila proses pengadaan pakaian tersebut juga sudah didampingi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari kejaksaan.

Lah iya, bahkan kita juga sudah bekerjasama dengan TP4D, bahkan semua berkas sudah kita sampaikan,” ujarnya.

Dirinya mengatakan, tuduhan mark up hanyalah isu. Mengingat sebelum menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung telah lakakuna evaluasi harga satuan dan spesifikasi barang.

Dirinya juga menjelaskan, pengadaan pakaian tersebut belum diretribusikan secara menyeluruh ke sekolah-sekolah. “Baru sebagian, mungkin tanggal 15 inilah baru selesai semua,” ujarnya. (lan)

Posted in
Tags in