Tanggamus – Satu bulan lebih setelah memasukkan laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi di kantor BKPSDM Kabupaten Tanggamus, Ketua DPD Ormas Pekat-Ib Herwinsyah beserta segenap jajaran nya, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus guna menanyakan tindak lanjut dari laporan tersebut, Selasa, (02/8/2022).
Dalam kesempatan itu Herwinsyah beserta anggota dari Ormas Pekat-Ib belum bisa bertemu dengan pihak kejaksaan dikarenakan sedang ada rapat bersama Kajari Tanggamus.
“Hari ini kita belum bisa bertemu dengan Kajari dikarenakan beliau sedang rapat dengan jajaran nya, tapi intinya kami berharap laporan ini agar segera di tindak lanjuti,” katanya.
Herwinsyah menjelaskan pada awak media bahwa per-tanggal 30/6 Ormas Pekat Ib Tanggamus melayangkan laporan dugaan tidak pidana korupsi yang diduga kuat di lakukan oleh Satuan Dinas BKPSDM Tanggamus terkait pengelolaan dana di tahun anggaran 2020.
Adapun kegiatan yang di laporkan meliputi:
1. Pelatihan pendidikan dasar untuk PNS yang di angkat pada tahun 2019 hingga 2021
2. Seleksi Pengisian Jabatan Tinggi Pratama yang di lakukan secara terbuka di kabupaten Tanggamus di tahun 2020.
3. Penyaringan Penerimaan ASN yang memiliki anggaran begitu pantastis.
Disimpulkan bahwa dari semua item kegiatan yang dilaporkan diduga kuat muncul atau paling tidak telah terjadi manipulasi data/mark up. Dikarenakan di tahun anggaran 2020 tersebut keadaan begitu mencekam terkait kasus covid 19, sehingga menurut penelusuran oleh ormas Pekat-Ib di lapangan, semua kegiatan itu di lakukan secara virtual atau Vva zoom.
Ketua Pekat-Ib menilai laporan tersebut terkesan jalan di tempat. Karena dari awal dilaporkan hingga saat ini belum ada tindakan yang jelas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait permasalahan tersebut.
Di ketahui bahwa, laporan dengan No.011/PEKAT/DPD-TGM/VI/2022 yang di berikan langsung oleh Herwinsyah selaku Ketua di Ormas Pekat Ib Tanggamus. Pada saat itu laporan disampaikan kepada Kejari Tanggamus dan diterima langsung oleh kasi intel kejaksaan Yogie Verdika. Namun hampir satu bulan lebih ini laporan ormas Pekat-Ib itu terkesan mengambang. Hingga kini belum ada kepastian yang jelas mengenai proses penanganan nya.
“Kami (Pekat-Ib) berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus dalam hal ini, bekerja secara Profesional dalam menangani laporan. Sebab indikasi dalam laporan kami tersebut sangatlah jelas. Sudah tentu kejaksaan sendiri lebih paham untuk memecahkan persoalan ini. Karena tindakan melawan hukumnya sangat tersistematis. Dimana pada tahun Anggaran 2020 berawal nya Covid 19 yang secara pengetahuan bersama semua aktivitas dibatasi. Jadi tidak ada alasan oleh dinas BKPSDM untuk melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” jelas Ketua Pekat-ib. (Roli)