Tanggamus – Sejumlah lembaga penggiat anti korupsi ragukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan Inspektorat Tanggamus perihal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Pekon Kuripan, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Kamis (26/1/2023).
Beberapa ketua lembaga tersebut kembali mendatangi Kantor Kejari Tanggamus guna menanyakan terkait tindak lanjut atas laporan Pekon Kuripan Kecamatan Limau.
Adapun rombongan itu diantaranya, Ketua Lembaga Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (SP3) Supriyansyah, S.H., Ketua Lembaga Tanggamus Aliansi Jurnalis Indonesia (TAJI) Junaidi juga media/pers. Mereka bertemu langsung dengan Kejari Tanggamus Yunardi, S.H., M.H, didamping Kasi Intel Kejari Apriyono beserta jajaran di Kantor Kejari setempat.
Pada kesempatan itu, Ketua TAJI Junaidi menanyakan langkah yang sudah dilakukan Kejari Tanggamus terkait permasalahan yang terjadi di Pekon Kuripan.
Kejari Tanggamus menyikapi hal itu dan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dengan penggunaan dana Pekon Kuripan Kecamatan Limau. Adapun laporan tersebut tentang beberapa objek yang diduga ada penyimpangan oleh kepala pekon dalam mengelola Anggaran Dana Desa (ADD), tepatnya dari tahun 2016 sampai dengan 2018.
“Kami Kejaksaan Negeri Tanggamus beserta dengan Tim telah berkordinasi dengan pihak Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan penggunaan dana desa itu. Dan didapati hasil kerugian negara sebesar Rp116 juta berdasarkan LHP yang diterbitkan Inspektorat,”jelas Kejari.
Selanjutnya Kejari Tanggamus melakukan pendekatan dengan kepala pekon yang bersangkutan untuk segera mengembalikan temuan senilai seratus enam belas juta tersebut ke kas negara atau kas pekon.
Namun dalam perihal itu pihak pelapor masyarakat Pekon Kuripan meragukan hasil dari LHP yang di terbitkan oleh Inspektorat. Sebab dari beberapa item yang dilaporkan diduga seperti diminimalisir agar temuannya terkesan sedikit.
Seperti contoh pada pengadaan kWh listrik di Tahun Anggaran 2018, yang mana dalam LHP pengadaan tersebut tidak ditemukan pelanggaran. Sementara masyarakat menilai tidak bisa disimpulkan demikian dan juga terkait hilangnya beberapa berkas yang dibutuhkan pada saat proses pemeriksaan dilakukan. Sehingga menimbulkan hasil yang tidak konsisten dan terkesan di buat-buat.
Diketahui bahwa masyarakat Pekon Kuripan sebelumnya juga melaporkan tentang pemangkasan BLT DD secara sepihak oleh Kepala Pekon Kuripan Ansorudin pada Tahun Anggaran 2021.
Pada saat itu, Inspektorat Tanggamus juga telah mengeluarkan LHP dengan temuan senilai Rp54 juta. Sejumlah pihak menilai bahwa kepala pekon kuripan cenderung melakukan praktik korupsi secara berulang dengan ditemukannya hasil pemeriksaan Inspektorat berikutnya di setiap tahun masa jabatan Kepala Pekon Kuripan.
Atas hal itu Kejari Tanggamus merespon permasalahan yang terjadi. Pihaknya dalam waktu dekat akan terjun langsung ke Pekon Kuripan Kecamatan Limau dengan merangkul PMD dan Inspektorat guna memeriksa kembali kejanggalan-kejanggalan yang diduga masih ada indikasi penyimpangan.
“Terkait dengan pekon kuripan ini, kalau teman teman-teman baik masyarakat, Media dan LSM merasa keberatan tehadap hasil pemeriksaan Inspektorat silahkan ajukan keberatan ke pihak inspektorat. Dalam hal ini kami siap melakukan langkah-langkah selanjutnya seperti akan melakukan audit ulang. Kami siap mendampingi sepanjang kami diminta oleh inspektorat agar kasus ini lebih objektif dan transparansi. Dan Jika di kemudian hari ada lagi laporan dugaan korupsi, bahkan ada kegiatan menggunakan dana desa yang fiktif di pekon Kuripan, maka kejaksaan akan bertindak tegas memproses hukum Kakon Kuripan. Tak ada ampun lagi,” jelas Yunardi.
Kemudian dalam kesempatan itu pula Ketua Pekat – IB DPD Tanggamus (Herwinsyah) akan berkoordinasi dengan inspektorat agar segera melakukan audit ulang terhadap Pekon Kuripan Kecamatan Limau,dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tanggamus dan instansi-instansi terkait, baik PMD ataupun dinas-dinas lain yang pernah mempunyai program pembangunan dipekon tersebut seperti pertanian dan lain-lain.
Dirinya menilai bahwa ada indikasi di_pekon tersebut ada program pembangunan dari Dinas pemerintah daerah kabupaten Tanggamus, kemudian pembangunan yang dilakukan dianggarkan juga melalui Dana Desa alias satu kegiatan dua sumber dana. Selain meminta Audit ulang, Pekat-IB DPD Tanggamus juga akan meminta inspektorat agar melibatkan masyarakat dan kawan-kawan dari media serta Sosial kontrol lain demi terwujudnya Transparansi. Ujar Herwin
Menlanjutkan pernyataan Ketua PEKAT – IB Tanggamus Ketua Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan SP3 juga angkat bicara terkait dengan koordinasi yang akan dilakukan dengan inspektorat.
“Terkait adanya permintaan kita dari beberapa lembaga ini kepada pihak Inspektorat yaitu melakukan Audit Ulang terhadap kegiatan-kagiatan pekon Kuripan kecamatan Limau sebagaimana yang sudah dilaporkan sebelumnya semua itu kita lakukan atas permintaan masyarakat. Ucap Supriyan
Selain itu Supriyan menjelaskan akan meminta Inspektorat Kabupaten Tanggamus agar mengikut sertakan Lembaga Sosial Masyarakat dan media
“Secara tertulis memang tidak ada aturan mengenai lembaga sosial atau media diperbolehkan ikut dalam meng_audit akan tetapi demi transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini inspektorat Kabupaten Tanggamus, saya rasa tidak berat bagi Inspektorat untuk melibatkan Lembaga Sosial Masyarakat dan media sepanjang keterlibatan lembaga sosial dan media tidak mengganggu proses Audit. Apalagi ini demi kepercayaan masyarakat terhadap Inspektorat Kabupaten Tanggamus” Tutup Supriyan. (Roli)