Tanggamus – Satresnarkoba Polres Tanggamus membekuk sekaligus 7 orang pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Dari ketujuh pelaku tersebut, tiga diantaranya merupakan perempuan dan empat lainnya pria yang diduga merupakan bandar, pengedar dan pemakai sabu.
Mereka ditangkap di 3 tempat berbeda diantaranya di salah satu kost di lingkungan tegal wangi kelurahan kuripan bernisial TRO (23), NS (35) warga Lk. Way Jelay Kel. Baros, Kota Agung Pusat, Tanggamus dan perempuan bernama WH (21) warga Pekon Way Kamal, Kota Agung Pusat.
Dalam penangkapan terungkap TRO dan NS diduga merupakan pengedar sabu dan sedang mamakai sabu bersama WH, dengan barang bukti yang diamankan berupa 24 plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 5,66 gram, 9 bundel plastik klip, 6 handphone, timbangan digital dan sejumlah alat hisap sabu.
Dari penangkapan itu, petugas juga melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap penyedia sabu kepada pelaku TRO dan NS
Pelaku terduga pengedar bernama FR (30) warga Dusun Atas Pekon Balak Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Dari tangannya turut diamankan barang bukti 2 plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,18 gram, 2 handphone, 3 kotak penyimpanan sabu, uang Rp120 ribu, 2 korek api dan 5 pipet sedotan.
Saat penangkapan FR di salah satu rumah kost di Kelurahan Baros, Kota Agung Pusat itu. Petugas turut mengamankan dua perempuan dan seorang pria yang diduga telah mengkonsumsi sabu di rumah kost tersebut.
Dari ketiga orang, dua merupakan perempuan berisinial SR (31) warga Kelurahan Baros, Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus. Lalu ND (23) warga, Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan serta seorang pria berinisial DF (23) warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung Pusat, Tanggamus.
Dari ketiga terduga ini, turut diamankan 1 bundel plastik klip sisa pakai, alat hisap sabu, 3 unit handphone, pipet plastik dan 5 korek api gas.
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, S.H., M.M., mengungkapkan, ketujuh pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran gelap Narkotika jenis sabu.
“Ketujuh pelaku ditangkap di dua tempat kost, 3 pelaku di kost wilayah Kelurahan Kuripan dan 4 pelaku lainnya saat berada di kost wilayah Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Pusat kemarin, Sabtu (27/11/21) pukul 09.00 Wib,” ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Minggu (28/11/21).
Kasat menjelaskan, peran masing-masing pelaku, sementara 2 orang berinisial TRO dan NS diduga sebagai pengedar, 1 orang bandar bernama FR dan 4 lainnya berinisial WH, SR, ND dan DF diduga sebagai pemakai.
“Hasil pemeriksaan sementara peran masing-masing pelaku, 2 diantaranya pengedar, 1 bandar dan 4 lainnya diduga pemakai,” jelasnya.
Kasat menambahkan, selain menangkap para pelaku tersebut, pihaknya juga mengamankan hampir 10 gram sabu, timbangan digital serta barang bukti penyalahgunaan sabu.
“Barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 9,84 gram, timbangan digital, alat penyalahgunaan sabu dan uang tunai Rp120 ribu diduga hasil penjualan,” imbuhnya.
Saat ini ketujuh pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap mereka sementara dijerat pasal 114, 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (roli/lan)