Bandarlampung (biinar.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mengatakan bahwa realisasi program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp17 miliar pada Agustus 2023.
“Untuk program keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama periode kedua tinggal satu bulan lagi, dan akan berakhir pada 30 September ini,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah di Bandarlampung, Sabtu.
Ia mengatakan realisasi program keringanan pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2023, memiliki total nilai berjumlah Rp17.820.014.342 atau ada sebanyak 8.685 unit kendaraan.
“Jumlah kendaraan yang telah ikut serta dalam program keringanan pajak ada sebanyak 8.685 unit kendaraan, dimana terinci ada 6.233 unit kendaraan roda dua, dan untuk roda empat ada 2.442 unit,” katanya.
Dia menjelaskan dengan jumlah kendaraan yang telah ikut serta dalam program keringanan pajak kendaraan bermotor pada Agustus tersebut, akan terus berusaha ditingkatkan dengan melalui sosialisasi lebih luas kepada wajib pajak.
“Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, kami akan terus memberikan sosialisasi kepada wajib pajak agar bisa memanfaatkan sisa waktu program keringanan pajak kendaraan bermotor hingga akhir September ini,” tambahnya.
Ia melanjutkan kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pembayaran pajak kendaraan bermotor dan dilakukan melalui berbagai saluran.
“Oleh karena itu kita akan maksimalkan sisa waktu satu bulan ini, mungkin saja ada masyarakat yang belum tahu mengenai program keringanan pajak kendaraan ini. Walaupun sosialisasi sudah dilakukan tentang program ini sudah dilakukan,” ucap dia. (Naz)