BANDAR LAMPUNG (Biinar.com) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas usul inisiatif DPRD Kota Bandarlampung tentang Pendidikan Baca Tulis Al Qur’an akan disahkan hari Senin, (22/1).
Ketua DPRD Bandar Lampung H. Wiyadi SP., mengatakan, untuk pengesahan Perda ini dilaksanakan setelah seluruh materi draf Raperda telah dibahas dan disepakati bersama antara DPRD dan Walikota Bandar Lampung. “Ya ini kita sah kan setelah melalui pembahasan di panitia khusus (Pansus) Raperda Baca Tulis Al-Qur’an, dengan adanya perda ini, diharapkan anak-anak didik dari pra sekolah sampai jenjang menengah pertama bisa membaca Al-Qur’an dan mengetahui tentang agama Islam, ” ujar Wiyadi, Kamis (18/1).
Nah, terus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bandar Lampung ini, untuk tujuan Perda ini sangat mulia sebagai upaya strategis dalam rangka membangun dan membentuk kualitas manusia yang berakhlak mulia dan berwawasan Qur’ani.
“Dengan adanya Perda Pendidikan Baca Tulis Al Qur’an diharapkan peserta didik akan mampu membaca, menulis, memahami dan sekaligus melaksanakan ajaran Al Qur’an dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Wiyadi menuturkan nantinya Perda akan diterapkan untuk peserta didik yang beragama Islam disemua jalur dan jenjang pendidikan formal dan lembaga pendidikan Al Qur’an yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Penyelenggaraan pendidikan Baca Tulis Al Qur’an pada jalur pendidikan formal dan lembaga pendidikan Al Qur’an menjadikan Baca Tulis Al Qur’an ini sebagai bagian dari kurikulum pendidikan dalam bentuk muatan lokal,” jelas Wiyadi.
DPRD dan Walikota berkomitmen untuk membina akhlak dan budi pekerti kepada seluruh peserta didik, sehingga saat ini juga DPRD dan Walikota Herman HN sedang melakukan kajian teknis untuk membuat Perda atau Peraturan Walikota untuk pemeluk agama lain, pungkas Wiyadi.
“Nantinya pendidikan Baca Tulis Al Qur’an ini masuk mata pelajaran, dalam bentuk mulok (muatan lokal) nah soal teknis berapa kali diterapkan dalam jam pelajaran dalam seminggu nanti diatur dalam perwali, sehingga benar-benar terealisasi dengan baik, ” terangnya.
Diharapkan, dengan disahkannya Perda pendidikan Baca Tulis Al Qur’an semua anak didik di Kota Bandarlampung ini bisa memahami Agama Islam. “Ya Perda ini khusus siswa yang agama Islam, dengan adanya pelajaran baca tulis Al-Qur’an ini para anak-anak didik di Kota Bandar Lampun , dapat memahami agama Islam dan bertatakrama yang baik, menjaga sopan santun dan berkepribadian yang mulus, ” tandasnya.
Di lain sisi, Walikota Bandar Lampung, Herman HN menjelaskan, untuk pengesahan Raperda Baca Tulis Al-Quran Senin (22/1), akan diramaikan para ketua Ponpes (Pondok Pesantren).
“Saya minta untuk seluruh ketua Pondok Pesantren agar dapat menghadiri rapat pengesarahan raperda baca tulis Al-Quran,” ujarnya kepada awak media.
“Nggak bener masa saya orang Islam nggak setujuh perda baca tulis Al-qur’an, pondok pesantren aja saya bantu kan nggak masuk akal,” ungkapnya.
Kepeduliannya atas agama islam tak berhenti di Raperda Baca Tulis saja namun ia akan melakukan pemasangan ayat-ayat Al-Quran di Gedung Satu Atap Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Kurang peduli apa saya, setiap tahun insyallah saya mengumrohkan 500 jamaah, perlombaan. Tak hanya itu pondok pun saya bantu, kemudian pengajian Rachamat Hidayat saya juga sudah berdiri dari 2007, jadi nggak ada kalau pengajian ikut-ikut politik, semua sudah ada sejak saya belum maju sebagai pemilihan Gubernur. (jal)