Proses Hukum Pembalakan Liar Hutan Register Jalan di Tempat

Januari 3, 2022 | [post-views]
IMG-20220103-WA0003

Tanggamus-Kasus ilegal logging di Register 39 Blok V, Pekon Gunung doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, belum menemukan titik terang. Baik dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Tanggamus, maupun Polisi Kehutanan (Polhut). Sehingga mengundang reaksi sejumlah pihak, diantara nya Ketua Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-IB) Herwinsyah angkat bicara masalah ini, Senin (03/01/2021).

Sempat ramai diberitakan dari berbagai media terutama di Tanggamus sebelumnya, hingga saat ini belum ada penindakan yang serius yang di lakukan oleh APH terkait siapa dalang dari pelaku pembalakan liar yang terjadi di register 39 tersebut, pasalnya sejak adanya laporan oleh masyarakat, baik kepada Polres Tanggamus juga pada Polisi kehutanan, kasus tersebut hingga sekarang terkesan tumpang tindih penangananya.

Seperti di ketahui bahwa, akhir-akhir ini marak sekali oknum pengusaha kayu yang kerap melakukan pembalakan liar di hutan lindung milik negara. Sehingga  masyarakat lah yang terkena dampak kerugian nya, mulai dari hutan menjadi gundul lokasi yang dijadikan pembalakan hutan liarpun akan rawan dilanda banjir dan tanah longsor. Selain itu kualitas air akan menurun bahkan sejumlah mata air akan hilang. Karena pohon yang menjadi tempat penyimpanan air akan habis dan mengakibatkan masyarakat kekurangan air bersih karena tidak ada lagi penyangga air di hutan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ormas Pekat-Ib Herwinsyah menjepaskan, bahwa dampak yang diakibatkan oleh adanya ilegal logging tentu jelas bagi masyarakat, tetapi mengapa ketika terjadi kasus ilegal logging justru terkesan lamban bagi aparat penegak hukum untuk memproses nya, sedangkan disitu jelas pelakunya.

“Jangan karena pelaku ilegal logging orang kuat, aparat penegak hukum justru malah terkesan tumpang tindih dalam melakukan upaya proses penanganan masalah ini. Saya berharap APH dalam hal ini bertindak tegas agar masyarakat percaya terutama bagi pelapor bahwa penegakan hukum di Tanggamus tentang pelaku ilegal logging sudah di lakukan dengan benar. Dan pada pelaku saya berharap segera di tindak dan di lakukan penangkapan,” ungkap Herwin pada media ini.

Di tempat berbeda Kepala pekon gunung doh Bandar negeri Semuong Muzakir juga turut berkomentar, dirinya menanyakan perkembangan kasus ilegal logging ini sudah sejauh mana di lakukan oleh APH. Sebab lokasi tempat terjadinya ilegal logging ini masuk pada zona tempat ia memimpin selaku kepala pekon. Ia pun berpesan jangan sampai dugaan dari masyarakat kepada oknum pelaku pembalakan liar tersebut bahwa kebal terhadap hukum benar adanya, sehingga APH sendiri di nilai lemah dalam menangani kasus ini. (Roli)

Tags in