Melalui WhatsApp, Direktur Reserse kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E Hutagalung mengatakan, gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan proses hukum selanjutnya terhadap laporan para petani tentang pengrusakan kebun mereka.
“Proses berjalan pendalaman pemeriksaan dan akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Kombes Reynold. Kamis (1/9/2022).
Diberitakan sebelum nya, 22 petani Negara Mulya Way Kanan meminta penyidik Polda Lampung segera memproses laporan mereka terkait pengrusakan lahan yang diduga dilakukan terlapor yang merupakan anggota DPRD Way Kanan.
Desakan itu kembali dilakukan, pasca diterimanya salinan putusan Mahkamah Agung RI yang telah menyatakan bahwa tanah yang tanamannya dirusak adalah sah milik 22 petani
“Hari ini team penasehat hukum 22 warga kampung Negara Mulya korban penggusuran kebun nya menyerahkan salinan putusan keperdataan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).” Kata kuasa hukum 22 petani, Anton Heri SH, saat ditemui, usai penyerahan salinan putusan MA di Polda Lampung.
Anton Heri juga mengatakan, penyerahan salinan putusan MA tersebut merupakan permintaan penyidik Polda Lampung, sebagai syarat agar laporan petani bisa dilanjutkan
“Sebab janji penyidik dan kasubdit setelah keperdataan inkracht mereka akan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan (lidik-sidik),” katanya. (erlan)