BANDAR LAMPUNG (Biinar.com) – Menjelang disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, pihak Pemprov dan kalangan praktisi hukum dari berbagai organisasi bantuan hukum, serta perguruan tinggi membahas Perda tersebut dalam workshop, yang diadakan di Hotel Emersia Bandar Lampung, Jumat (8/12/2017). Perda ini sendiri akan dibahas di DPRD Lampung pada Senin (11/12/2017).
Wakil Gubernur Bachtiar Basri yang aktif mengawal Perda Perubahan ini mengatakan komitmennya agar Perda itu ditindaklanjuti. “Sampai hari ini saya masih mempunyai komitmen yang tinggi tentang hukum. Dengan adanya Perda ini, jangan hanya dijadikan Perda saja tetapi ada tindak lanjut dari kita semua, bahwa Perda ini gunanya untuk membantu masyarakat miskin yang ini sudah disahkan Pemerintah bersama DPRD untuk kita manfaatkan dengan baik,” ujar Bachtiar pada acara Workshop dengan tema Penyusunan dan Pembahasan Draft Peraturan Gubernur Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin itu.
Bachtiar menuturkan workshop tersebut untuk mematangkan hal-hal yang diperlukan menjelang disahkan pada Sidang Paripurna nanti.
“Melalui workshop ini, nantinya melahirkan masukan-masukan yang terbaik sehingga nantinya pada senin mendatang dapat menghasilkan yang terbaik. Ini yang harus menjadi catatan kita semua, komitmen itu bukan hanya ucapan saja, komitmen itu bagaimana kita laksanakan apa yang telah diputuskan dan yang terpenting bagi saya, jangan sampai Perda ini tidak berjalan,” kata Bachtiar.
Bachtiar berharap Perda ini dapat disampaikan ke Kabupaten/Kota agar ditindaklanjuti dan diimplementasikan.
“Harapan saya, dengan dihadiri Perguruan Tinggi se- Provinsi Lampung, para pimpinan wilayah juga bisa melakukan hal yang sama. Paling tidak mereka mempunyai program yang sama untuk men-support adanya Perda untuk bantuan hukum masyarakat miskin ini,” kata Bachtiar.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Alian Setiadi mengatakan Perda yang akan diparipurnakan pada Senin ini, telah melalui proses perjuangan yang panjang. Seluruh pihak turut memperjuangkannya seperti Pemprov Lampung, DPRD Provinsi Lampung, Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Lampung dan para OBH yang ada di Provinsi Lampung.
“Artinya ini adalah kerja berat dan kerja serius kita, mudah-mudahan ini dengan komitmen Pemprov Lampung menjadi bagian dari pemenuhan terhadap HAM. Hari ini perlu kita apresiasi, bahwa komitmen terus dilakukan Pemprov Lampung dalam pemenuhan HAM terutama hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin terutama dengan hadirnya Pak Bachtiar pada hari ini,” kata Alian.
Alian menambahkan implementasi Perda ini akan menjadikan Provinsi Lampung sebagai tempat penelitian atau wadah pembelajaran bagi Provinsi lain yang belum memiliki Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“Provinsi lain yang belum ada penyelenggaraan bantuan hukumnya, akan melakukan risetnya ke Provinsi Lampung. Karena secara nasional dari Kementerian Hukum dan HAM RI, baru dua daerah yang dipilih menerapkan Perda ini, yakni Lampung dan Sulawesi Selatan. Dengan keseriusan dan komitmen Lampung, ke depannya kita akan menjadi wadah atau tempat riset terkait bantuan hukum untuk masyarakat miskin di seluruh Indonesia,” ujar Alian. (humas/rki/red)