Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPC KWRI) Kota Bandar Lampung mendukung sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam melaksanakan arahan Dewan Pers, seperti yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 480/0114/08/2019 tentang Pendaftaran dan Persyaratan Melaksanakan Pekerjaan Advertorial Media Massa.
KWRI Bandar Lampung mendukung dan mengapresiasi jika surat tersebut bertujuan untuk menertibkan, bukan membatasi kegiatan peliputan awak media di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Dalam menjalankan roda pemerintahan, Pemprov Lampung tentu memiliki SOP sendiri. Selagi tidak berbenturan dengan aturan, tentu awak media harus mendukung. Jika tujuannya baik yakni untuk menertibkan dan memudahkan kerja jurnalis kami mendukung dan mengapresiasi. Namun jika tujuannya untuk menghalangi kerja jurnalis kami tidak sependapat karena hal tersebut bertentangan dengan amanah Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua DPC KWRI Bandar Lampung, Erlan Heryanto di kantornya, Kamis (24/1).
Kendati demikian, KWRI meminta Pemprov Lampung bijaksana dalam mengambil sikap. Pemprov seyogyanya memberikan kesempatan pada media untuk melengkapi berkas secara berkala, utamanya terkait persyaratan verifiksi Dewan Pers dan Sertifikasi UKW. Mengingat kedua persyaratan tersebut tidak diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“DPC akam berkoordinasi dengan DPD KWRI Lampung agar berupaya mengagendakan uji kopetensi dengan harapan seluruh wartawan yang bernaung di KWRI berkopeten di dunia kewartawanan,” tutupnya. (*/red)