Oknum Pejabat Pemprov Digugat Cerai Isteri Karena Diduga Selingkuh

Desember 18, 2021 | [post-views]
IMG-20211218-WA0021

Bandar Lampung – Kepala BP2MB Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Revi AY digugat cerai isterinya Unsri Binti Oekon Effendi. Gugatan cerai tersebut dilakukan Unsri karena diduga Revi berselingkuh dengan pegawai honorer di instansi setempat berinisial (R).

Sambil meneteskan air mata Unsri menjelaskan, setelah bersabar dalam menjalani biduk rumah tangga selama 24 tahun, akhirnya rumah tangga harmonis tersebut harus hancur berantakan akibat orang ke tiga.

“Saya mencoba terus bersabar menjalani rumah tangga ini.  Namun kesabaran saya habis sudah setelah saya mengetahui hubungan terlarang suami saya dengan si R. Saya ikhlas. Dengan berat hati saya lepaskan suami saya untuk si R, semoga mereka bahagia,” jelas Unsri sembari sesekali menyeka airmatanya yang membasahi pipi, Sabtu 18/12.

Jujur, sambung Unsri,  selama ini saya sudah mulai curiga atas kedekatan suami saya dengan si R, namun saya tidak ingin gegabah hingga saya mendapatkan bukti konkret. Seiring berjalannya waktu, suatu saat saya mendapati pesan watsapp suami saya dengan si R yang isinya penuh kemesraan dan kata-kata tak senonoh. Akhirnya kecurigaan saya tersebut terbukti. 

Bersama anak-anak dan didampingi pengacaranya Nova Aryanto SH, Unsri menggelar konfrensi pers di Els Cofee, Sabtu 18/12/2021.

“Jujur sejak 2010 saya sudah 3 kali memeregoki suami saya berselingkuh. Namun demi anak-anak saya tetap bersabr dan bertahan. Tapi untuk yang terakhir kali ini saya sudah tidak sanggup. Terlebih setelah saya melihat foto-foto tak senonoh, dan percakapan dewasa yang menunjukan keintiman Revi AY dan si R,” jelasnya.

Akhirnya, imbuh Unsri, dengan berat hati saya meninggalkan rumah. Dan saya membulatkan tekad melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bandar Lampung.

“Alhamdulilah majlis hakim Pengadilan Agama Bandar Lampung mengabulkan gugatan cerai saya. Kemudian Revi melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama, dan Alhamdulilah keputusan Pengadilan Tinggi Agama justru menguatkan keputusan Pengadilan Agama Bandar Lampung,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BP2MB Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Revi AY belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui sambungan telpon di nomor 0831xxxxx000 namun Revi AY tidak menjawab. (Erlan)

Tags in