Lelang Proyek Rp 30 Miliar Milik BPJN Lampung Diduga Sarat KKN

Agustus 24, 2021 | [post-views]
IMG-20210824-WA0024

Bandar Lampung – Proses lelang sejumlah pekerjaan di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wilayah Lampung menuai sorotan.

Pasalnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam prosesnya sehingga diduga terjadi permufakatan jahat yang terindikasi korupsi dan berpotensi merugikan negara.

Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Rakyat Anti Korupsi (SORAK) Donni Prana Jaya, Selasa (24/8) mengatakan sejumlah kejanggalan diduga terjadi pada lelang pekerjaan Proyek Penanganan Longsoran Ruas Bengkunat-Sanggi, Ruas BTS Kota Liwa-SP GN Kemala, Ruas BTS Bengkulu-Pugung Tampak, Ruas Bukit Kemuning-Padang Tambak senilai Rp30 miliar.

“Kami menduga adanya permainan dimana PPK atas nama Masudi disinyalir login untuk menyanggah. Sementara PPK itu dilarang login dan berkomunikasi dengan Pokja ULP, apalagi dengan rekanan,” ungkap Doni Prana Jaya.

Menurutnya, seluruh kegiatan dan proses pengadaan yang sumber dananya dari pemerintah baik melalui APBN, APBD harus mengacu dan mengikuti Perpres No. 54 tahun 2010.

Uniknya lagi, Doni mengungkapkan pekerjaan longsoran semula dimenangkan PT Belibis Raya Group dengan nilai penawaran Rp24.036.973.400 sempat disanggah oleh PT Green Diamond Indonesia (GDI) menggunakan akun login Masudi yang diketahui sebagai PPK BP2JN Lampung pada tanggal 13 Juli 2021 pukul 13.55 WIB.

Lalu pada tanggal 13 Juli 2021 sanggahan tersebut ditolak oleh Pokja Pemilihan 28 TA 2021 dibuktikan dengan surat Nomor : JS/POKJA28/kb19/BM27.021/21.07.13.

Kemudian pada kenyataannya pemenang berkontrak berubah menjadi PT Green Diamond Indonesia, yang melakukan sanggahan tapi telah ditolak oleh Pokja dengan nilai penawaran Rp24.658.920.000,” jelasnya seraya menunjukan bukti surat penolakan sanggahan dan kontrak.

Selain itu, pekerjaan ini ternyata disinyalir telah lebih dulu dikerjakan sebelum adanya penetapan. “Nah ini mengundang pertanyaan publik, ada apa? Kita meminta aparat penegak hukum baik KPK, Polri, maupun Kejaksaan untuk turun tangan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi ini agar semua menjadi terang benderang,” tegasnya.

PT Belibis Raya Group

Ia juga mempertanyakan kenapa ULPBJ dan BPJN sempat memenangkan PT Belibis Raya Group. “Ini ada apa, ada ketidak profesionalan jajaran panitia lelang dan pihak balai serta Belibis sehingga mereka menggugurkan PT GDI. Ini Kejagung dan Bareskrim harus turun tangan untuk membersihkan ULP dan Balai dari oknum-oknum culas,” kata Donni.

Ia pun menyesalkan surat permohonan klarifikasi pihaknya yang telah dua kali dilayangkan tidak digubris. “Saya yakin aparat penegak hukum akan profesional. Tidak ada yang kebal hukum di republik ini,” ujar Frans, sapaan akrabnya.

Ia juga menyoroti proyek Preservasi Jalan dan Jembatan ruas Padang Tambak-Bukit Kemuning-BTS provinsi Sumatera Selatan-Terbanggi Besar senilai Rp42,2 miliar. Lalu, proyek Jalan Lingkar Itera senilai Rp25 miliar lebih dimenangkan oleh PT Bangun Yodya.

“Untuk Jalan Lingkar terindikasi Tenaga Ahli sudah dipakai ditempat lain. Ke-semua pekerjaan itu diduga dominasi rekanan asal Lampung yang disinyalir dekat dengan orang tua pejabat di BPJN Kementerian PUPR Lampung,” ungkap Doni.

Sayangnya, saat wartawan mengonfirmasi ke PPK pekerjaan Proyek Penanganan Longsoran Ruas Bengkunat-Sanggi, BPJN Wilayah Lampung Masudi tidak mendapat tanggapan. Panggilan telepon dan pesan tak mendapat respon. Saat wartawan mencoba mengonfirmasi ke kantornya tidak diizinkan masuk oleh petugas keamanan. (lan)

Tags in