Bandarlampung (biinar.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendukung adanya pelaksanaan bursa karbon di daerahnya untuk mendukung kelestarian lingkungan.
“Lampung memiliki banyak potensi sumber daya termasuk di sektor kehutanan dan ini harus dijaga,” ujar Kepala Bappeda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan dengan adanya rencana pemerintah pusat untuk melaksanakan bursa karbon, pemerintah daerah pun ikut serta mendukung rencana tersebut guna menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Kami mendukung dengan adanya luas lahan yang ada bisa dilakukan pembelian karbon, nanti ini kita dorong dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk mewujudkan konsep ini di daerah dengan bantuan pemerintah pusat. Sebab ini selain bisa membantu menjaga lingkungan juga bisa mendorong pengembangan pembangunan di Lampung,” ucapnya.
Tanggapan lainnya terkait perdagangan karbon melalui bursa karbon juga dikatakan oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung Budiyono.
“Masalah bursa karbon ini memang sesuatu yang baru, dan kita harus mempunyai pemahaman yang sama tentang ini. Sebab ini jadi salah satu komitmen kita untuk tetap menjaga lingkungan,” kata Budiyono.
Ia melanjutkan mengenai teknis pelaksanaan bursa karbon tersebut tengah dipersiapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Karena mereka yang memiliki otoritas untuk mengatur lapak bursanya, tata cara transaksi dan berbagai hal lain, ini bagian penyiapan. Lalu di daerah mungkin nanti dinas kehutanan bekerjasama dengan kementerian akan menyiapkan kualitas dan akurasi lahan hijaunya. Sebab potensi kita sangat besar karena hutan cukup luas, ini bisa jadi potensi pendapatan kalau bisa diefektifkan,” tambahnya.
Diketahui OJK tengah merencanakan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang akan dimulai pada 26 September 2023, hal tersebut menandai babak baru upaya besar Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.
Rencana tersebut telah disiapkan secara matang melalui beberapa aturan teknis yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).
POJK dan SE ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi gas rumah kaca tersebut. (Naz)