KPU Lampung Serahkan SK Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih kepada DPRD

Januari 10, 2025 | [post-views]
Foto Prosesi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyerahkan surat keputusan penetapan Rahmad Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030 kepada DPRD Lampung, Jumat (10/1/2025).
Foto Prosesi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyerahkan surat keputusan penetapan Rahmad Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030 kepada DPRD Lampung, Jumat (10/1/2025).

Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyerahkan surat keputusan penetapan Rahmad Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030 kepada DPRD Lampung, Jumat (10/1/2025).

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari rapat pleno KPU Lampung yang menetapkan pasangan terpilih pada Kamis (9/1/2025) malam di Emersia Hotel.

Surat keputusan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, didampingi para wakil ketua di Gedung Sekretariat DPRD.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menyatakan bahwa setelah menyerahkan hasil Pilkada kepada DPRD, tahapan selanjutnya bukan lagi menjadi tanggung jawab KPU. Pelantikan menjadi wewenang penuh Menteri Dalam Negeri RI.

Erwan menambahkan, penyerahan surat ini sesuai dengan amanat PKPU yang mewajibkan KPU mengajukan usulan pengesahan kepada DPRD paling lambat sehari setelah penetapan.

“Jadi, hari ini KPU Lampung secara resmi telah menyerahkan SK tersebut kepada DPRD Lampung,” kata Erwan.

Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengucapkan terima kasih kepada KPU dan jajaran yang telah menjalankan tugas Pilkada serentak 2024 di Provinsi Lampung dengan baik.

“Tugas untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur telah selesai sehingga SK penetapan sudah diterima DPRD dan akan segera diproses,” ujar Giri.

Sebelumnya, dalam rapat pleno, KPU Lampung menetapkan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai pemenang Pilkada 2024, mengalahkan petahana Arinal-Sutono. (*)