Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengeluarkan Sertifikat Merek Kain Tapis Lampung. Sertifikat hak paten Tepis Lampung diserahkan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung kepada Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Riana Sari Arinal, di Mahan Agung, Rabu (5/5/2021).
Sertfikat Hak Paten Tapis dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Danan Purnomo, SH, MSi, melalui Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichmwan, SH, MH kepada Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Riana Sari Arinal.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan mengatakan, Menkumham atas nama Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor. 20 tahun 2016 Tentang Merek. Maka memberikan hak merek kepada Dewan Kerajinan Nasional Daerah Lampung, alamat Jl. Ir. Juanda Pahoman Bandarlampung. Tanggal penerimaan 18 Oktober 2019 dengan Nomor Pendaftaran IDM000849763, Etiket Merek Tapis.
Nur Ichwan menjelaskan, perlindungan hak atas merek tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal peberimaan sampai 18 Oktober 2029. Sesuai dengan Pasal 35, maka perlindungan hak merek bisa diperpanjang.
Nur Ichwan juga menyampaikan bahwa selain merek, ada hak cipta juga yang dapat didaftarkan berkaitan dengan motif dari Tapis. Kanwil Kemenkumham Lampung juga berkomitmen untuk bekerja dengan cepat dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait Kekayaan Intelektual.
Dengan telah dipatenkan Tapis Lampung, Riana Sari merasa sangat terharu bercampur gembira. Perjuangan pengajuan hak merek dilakukan pada tahun 2019 dan baru sekarang terealisasi.
Riana Sari mempersembahkan karya ini kepada tokoh Adat Lampung dan seluruh masyarakat Lampung, bahwa kain Tapis milik orang Lampung. “Alhamdulillah di hari yang penuh barokah ini hak cipta Tapis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah saya terima. Dan ini persembahkan kepada para tokoh adat, tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat Lampung. Bahwa Tapis punya orang Lampung,” ujar Riana istri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ini penuh haru.
Riana Sari berharap dengan telah dipatenkan hak cipta Tepis, maka berharap Tapi Lampung akan semakin berkembang dan semakin digemari oleh masyarakat. Riana juga mengapresiasi kinerja Kanwil Kemenkumham Lampung yang cepat dalam pelayanan pendaftaran Merek yang dalam hal ini Tapis Lampung. Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan dapat melindungi Kekayaan Intelektual dan Warisan Budaya Daerah sehingga dapat menjadi ciri khas atau identitas daerah. (*)