Tanggamus – Kepala Sekolah SMKS Bumi Nusantara Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus Mad Surahman di duga simpangkan dana BOS tahun anggaran 2021/2022.
Sekolah ini diketahui telah mendapat dana BOS sebesar Rp 786.080.000 pada tahun ajaran 2021, dan Rp 809.600.000 pada tahun ajaran 2022. Dana yang begitu fantastis tersebut, diduga tidak terserap dengan baik mengingat kondisi sekolah yang jauh dari kata memadai untuk standar sekolah yang menyandang predikat akreditasi B.
Ada dua indikasi kuat terkait modus yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah setempat, diataranya dana perawatan sekolah yang mencapai ratusan juta rupiah dan dana iuran yang dikumpulkan dari wali murid melalui komite sekolah.
Saat ditemui awak media, Mad Surahman mengklaim bahwa tentang realisasi anggaran dana BOS sendiri sudah disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan dirinya mengatakan bahwa semuanya sudah diperiksa oleh inspektorat provinsi.
“Yang jelas begini mas, sebelum dana itu direalisasikan kita terlebih dahulu membuat rancangan RKAS (Rancangan Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Tentunya saya selaku pelaksana anggaran di sekolah ini sudah menjalankan itu semua sesuai dengan mekanisme yang ada, semua anggaran-anggaran yang ada di RKAS sudah kita realisasikan itu harus real jangan sampai tidak sesuai. “Untuk masalah pelaporannya pun kita sudah ada pemeriksaan dari inspektorat provinsi,” jelasnya, Kamis, (04/05/2023).
Namun sayang selain menganggarkan dari dana BOS, kepala sekolah juga menarik iuran kepada wali murid melalui komite sekolah dengan besaran yang sudah di tentukan dengan dalih demi kemajuan sekolah.
Menurut keterangan dari salah satu wali murid yang enggan di sebutkan namanya, memang benar ada iuran tersebut.
“Benar bang anak saya sekolah disitu kelas sepuluh bayar tiga juta rupiah untuk daftar ulangnya,belum lagi nanti pas kelas sebelas dan dua belas nya informasinya sekitar satu juta empat ratus lima puluh,luar biasa sih bang buat saya yang petani kenapa sih bayaran nya harus begitu mahal” terang nara sumber.
Sementara jelas dalam Pasal 9 Ayat (1), Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 berbunyi jelas tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Juga dijelaskan dalam permendikbud No.75 tahun 2016 pada pasal 12 huruf b bahwa Komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Namun faktanya pihak sekolah masih saja seakan tidak menghiraukan aturan yang berlaku,dan bertindak layak nya koboy jalanan yang cenderung tidak mengindahkan larangan dimana seharusnya hal semacam ini tidak semestinya dilakukan disekolah,karena dinilai sangat membebankan wali murid.
Tumpang tindih pengelolaan dana di SMKS Bumi Nusantara Wonosobo tersebut menjadi perhatian khusus oleh Ketua Tanggamus aliansi Jurnalis Indonesia (TAJI) Junaidi,dirinya menilai kepala sekolah seakan kebal terhadap hukum,yang secara sengaja mengangkangi aturan yang ada,dengan membenarkan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah setempat.
“Aparat Penegak hukum tentunya dapat lebih jeli menyikapi hal ini,dugaan Pungli dan carut marut pengelolaan dana BOS semacam ini harus di tindak jangan dibiarkan”kata Junaidi.
Lebih lanjut junaidi mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum (APH),dengan mengusung konsep tentang pungutan-pungutan yang sering terjadi di sekolah-sekolah di Tanggamus khusus nya seperti yang terjadi di SMKS Bumi Nusantara Kecamatan Wonosobo saat ini. (Roli)