Keluarga Korban Tuntut Ustad Cabul Dibui Seumur Hidup

Juni 9, 2022 | [post-views]
IMG-20220609-WA0006

Tanggamus – Keluarga korban pencabulan menuntut ke Pengadilan Negeri Tanggamus untuk memberi hukuman setimpal seumur hidup kepada ustad RH yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kelumbayan Barat beberapa bulan lalu, Rabu (8/6).

Keluarga korban dengan membawa kertas karton dan banner yang berisi tulisan bermacam tuntutan berjalan dari halaman kantor Pengadilan Negeri menuju pintu kantor PN.

Dengan diiringi isak tangis korban dan keluarga korban seraya melantunkan sholawat, serta membawa bunga sebagai tanda terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku cabul.

Ketua ormas Herwan Rojali, SE dengan menggunakan pengeras suara di halaman PN Tanggamus mengatakan, dengan rasa kerendahan hati dari rakyat, korban dari pencabulan oleh oknum ustad di Kelumbayan Barat, memohon ke PN agar memberikan hukuman setimpal atau seumur hidup.

“Kami atas nama keluarga besar kepada yang mulia ketua Pengadilan Negeri, kabupaten Tanggamus beserta jajaran, kami mohon agar aspirasi kami ini dikabulkan sesuai dengan harapan dari keluarga besar korban oleh oknum yang mengaku ustad yang telah mencabuli dan merusak anak-anak kami semua, tentunya harapan kami ustad cabul akan dibalas dengan hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya,” tegasnya.

Di tempat yang sama Trisno Yohanes Simanulang selaku pembicara Pengadilan Negeri Kotaagung mengatakan, mengenai tuntutan keluarga korban akan diserahkan ke Majelis Hakim.

“Saya telah mendengar aspirasi dari bapak ibu semua tapi mengenai tuntutan tersebut marilah kita berdoa bersama-sama kita serahkan seluruhnya ke majelis hakim, kita tidak bisa mengintervensi apa-apa yang bapak sampaikan tadi seperti memaksakan kehendak kita, hanya dapat menyampaikan mudah-mudahan dan saya percaya ada majelis hakim yang akan memutuskan secara adil terhadap seluruh perkara ini kami selaku pengadilan menyarankan kita serahkan saja sepenuhnya ke majelis hakim karena kebenaran itu akan tetap ditegakkan,” jelasnya.

Salah satu advokad dari pihak korban IR. Parluhutan Daulay SH, mengatakan, mengacu ke jadwal sidang tanggal 8 Juni 2022 hari ini agenda adalah pembacaan sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

“Maka dari itu kami dari LBH Gerbang Lampung selaku penasehat hukum korban akan mendampingi korban sampai tuntas, sehingga diharapkan kepada bapak jaksa selaku penegak hukum dan penegak keadilan dapat menjalankan sungguh-sungguh proses hukum ini sehingga dapat memberikan efek jera terhadap pelaku atas perbuatannya,” jelasnya.

Sementara Ketua Posbakum Kelumbayan Barat Kusrin merasa prihatin atas kejadian ustad mencabuli anak yang baru berusia 10 tahun.

“Saya merasa prihatin dengan kejadian ini anak umur 10 tahun jadi korban pencabulan dan merasa iba sampai ikut mengawal, terima kasih kepada kepolisian kabupaten Tanggamus yang telah membantu kami mudah-mudahan di muka bumi Tanggamus ini khususnya di Indonesia tidak ada lagi yang menjadi korban pencabulan ini,” pungkasnya.(Roli)

Tags in