Bandar Lampung – Sikap tegas ditunjukan DPRD Kota Bandar Lampung menyikapi dugaan pelanggaran yang dilakukan Wakil Walikota Bandar Lampung Yusuf Kohar, terkait pengangkatan Plt pejabat eselon II/IV di lingkup Pemkot Bandar Lampung. Melalui sidang paripurna, DPRD Kota Bandar Lampung resmi membentuk panitia khusus (Pansus) guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut, Selasa (10/07/208).
Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Hamrin Sugandi menegaskan, pembentukan Pansus diserahkan pada Komisi I yang diketuai oleh Nu’man Abdi. Adapun anggotanya yakni, Ketua Komisi 2 Poltak Aritonang, Ketua Komisi 3 Wahyu Lesmono, dan ketua Komisi IV Handrie Kurniawan.
Menurut Hamrin Sugandi, pembentukan Pansus dilatarbelakangi surat usulan komisi 1, ditindaklanjuti rapat badan musyawarah, dan diteruskan di paripurna. Dan pansus ini akan bekerja mulai hari ini. ”Pembentukan pansus dilatarbelakangi usulan komisi 1, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Yusuf Kohar saat menjabat Plt wali kota. Pansus bekerja mulai hari ini, nanti akan mengundang pihak-pihak terkait seperti BKD, Yusuf Kohar, akademisi, serta pihak lainnya,“ kata Hamrin.
Hamrin menambahkan, pansus dibentuk mencari kebenaran dan tidak untuk mencari kesalahan orang lain. “Ini bukan untuk mencari kesalahan PLt, tapi kita cari kebenaran, karena selama ini Plt menganggap apa yang dilakukannya sudah sesuai aturan. Tapi komisi 1 melihat apa yang dilakukan Plt tidak sesuai, bahkan wali kota sudah diklarfikasi tapi dia tidak mau hadir,” ungkap Hamrin.
Rapat paripurna ini sendiri diwarnai interupsi sejumlah anggota, diantaranya Wahyu Lesmono, Hanafi Pulung. Wahyu mengatakan sebelum pemebtukan pansus sebaiknya Plt Ysuuf Kohar dipanggil untuk diklarifikasi. Pertanyaan Wahyu dijawab oleh Hamrin, bawha Yusuf Kohar sudah tiga kali dipanggil, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Sedangkan Hanapi Pulung meminta anggota pansus ditambah dari anggota komisi lain. (jal)