Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mempercepat roperasional Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (PPKD) Provinsi Lampung. Langkah tersebut antara lain terbentuknya dasar hukum pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) Provinsi Lampung No. 8 Tahun 2015.
Kemudian, analisis studi kelayakan pendirian perusahaan penjamin kredit daerah PT Jamkrida Lampung pada 2017. Tidak hanya itu, Pemprov Lampung juga rapat koordinasi dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota dan stakeholder untuk percepatan pembentukan PPKD.
“Rapat ini memiliki peran penting dan strategis dalam upaya meningkatkan koordinasi dan sinergitas terkait percepatan pembentukan PPKD Provinsi Lampung,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Satria Alam, di Ruang Sungkai Balai Keratun Kantor Gubernur Provinsi Lampung Kamis, (15/11).
Pendirian PPKD merupakan kebijakan nasional dalam meningkatkan akses pembiayaan daerah. Satria menambahkan PT Jamkrida bisa mendorong kemajuan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi. Prosedur pendiriannya harus melalui rapat koordinasi melibatkan pemerintah daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan DPRD Provinsi Lampung.
Pada kesempatan yang sama Kepala OJK Perwakilan Lampung, Indra Krisna, mengatakan sangat medukung pemerintah daerah untuk membentuk perusahaan penjaminan kredit daerah untuk menyokong penyaluran kredit ke segmen UMKM. Menurut Indra Krisna, salah satu kendala utama pengembangan UMKM dan koperasi adalah terbatasnya akses keuangan dalam bentuk modal, kredit, dan pembiayaan lain ke lembaga keuangan.
“Lembaga keuangan tidak sepenuhnya memahami potensi UMKM dan koperasi serta keterbatasan agunan yang memadai untuk memenuhi persyaratan kredit perbankan,” jelas Indra.
Pada forum ini pemerintah Pemprov menghadirkan perwakilan PT Jamkrida Bali Mandara. Diharapkan kehadiran I Ketut Widyana dari PT Jamkrida Bali Mandara dapat berbagi pengalaman dan pengetahuan bagi PT Jamkrida Lampung yang segera beroperasi. (Rls/red)