Bandar Lampung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung segera memanggil Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Partai Golkar Barlian Mansur. Pemanggilan tersebut terkait dugaan keterlibatannya dalam perbuatan tindak pidana pemilu, yakni politik uang pasangan calon (Paslon) Gubernur Lampung Arinal Junaidi-Chusnunia Chalim.
Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung Agusman Arief mengatakan, berdasarkan pernyataan saudara Barlian Mansur yang dimuat baik di media online maupun cetak, bahwa dirinya memiliki bukti-bukti dugaan monye politic Arinal-Nunik di Pilgub Lampung 27 Juni lalu, secara tidak langsung Barlian Mansur mengakui dirinya terlibat aktif dalam politik uang.
“Kalo gak salah kan Barlian Mansur mengatakan akan membongkar kebusukan politik uang Arinal-Nunik saat konfrensi pers di DPRD. Artinya, secara tidak langsung Barlian Mansur turut serta, dia ada di dalamnya. Oleh sebab itu, BK akan mengambil sikap memanggil yang bersangkutan,” ujar politis Demokrat ini, Jumat (13/7/2018).
Agusman Arief melanjutkan, seorang kader partai wajib memenangkan calon yang diusung partai politiknya. Tapi, tetap harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara.
“Tapi ini kan lain, Barlian bicara jika dia memilik bukti-bukti, mulai dari amplop yang diserahkan pada warga, darimana asalnya, tujuannya apa, kode sampah di TPS, bahkan dia lantang menunjukan bahwa dalam rekaman video, dia memiliki bukti lengkap dalam hand phone nya. Artinya, secara sadar dia telah turut serta melakukan tindak pidana pemilu kada. Secara etika, itu tidak bagus. Dia kan tau itu adalah perbuatan melanggar hukum,” paparnya.
Anggota Komisi III ini menambahkan, pemanggilan BK tersebut bukan untuk mencampuri kebijakan internal Partai Golkar yang tidak mencalonkan Barlian Mansur sebagai Caleg dapil dari Kedaton, oleh DPD II Golkar Kota Bandar Lampung. Namun semata untuk melakukan klarifikasi sejauh mana keterlibatan Barlian Mansur dalam politik uang Pilgub Lampung.
“Langkah pertama BK akan melakukan klarifikasi, jika terbukti maka BK akan menjatuhkan sanksi. Tidak menutup kemungkinan BK juga akan memanggil saudara Yuhadi, yang disebut Barlian Mansur telah memerintahkan dirinya mendistribusikan kode “sampah” yang diduga uang ke TPS dekat rumah Arinal Junaidi. Seperti yang ada dalam chat WhatsApp antara Barlian dengan Yuhadi.
Sebelumnya Barlian Mansyur Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dengan lantang menyatakan siap membeberkan bukti dugaan kecurangan politik uang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018 ke Gakumdu.
Politisi Golkar bahkan rela menyatakan mundur dari kepengurusan partai Golkar Lampung pada Jumat lalu dan berencana pindah ke salahsatu partai, karena mengaku memiliki bukti dugaan kecurangan politik uang yang terstruktur Sistematis Masif (TSM).
“Saya siap bersaksi, tunggu saja, sejumlah bukti sudah saya sampaikan ke dua paslon. Dan politik uang ini dilakukan secara TSM, soal apa dan bagaimana tunggu saja saya akan bersaksi,” tukas Barlian, pada Senin 9 Juli 2018.
Bahkan Barlian sempat menyebut kode percakapan WhatsApp ia dengan Ketua DPD II Partai Golkar Yuhadi terkait perintah Yuhadi untuk membagikan uang ke daerah –daerah yang sudah ditentukan tersebut.
“Saya akan buka semuanya saat menjadi saksi, bahkan isi percakpaan dalam WA juga akan saya sampiakan. Di dalam WA ada perintah Yuhadi ke saya membuang sampah di lokasi yang sudah ditentukan, diantaranya di TPS (Tempat Pemungutan Suara ) dekat rumah Arinal. Sampah itu kode saja, artinya uang,” kata Politisi yang dijuluki singa tua ini. (jal/lan)