Pringsewu – Anggaran BKPSDM Kabupaten Pringsewu tahun 2021 diduga jadi lahan korupsi. Hal itu dapat dilihat dari beberapa kegiatan yang dianggap janggal sebab proses pelaksanaan dilakukan di massa pandemi Covid-19 yang mana pada saat itu semua kegiatan bersifat terbatas.
Kegiatan BKPSDM Pringsewu yang diduga bermasalah diantaranya Pengadaan Pemberhentian dan Informasi ASN dalam hal penyusunan rencana kebutuhan, teknis dan jumlah jabatan untuk pelaksanan pengadaan ASN senilai Rp.520.461.440. Meliputi, Belanja Barang Rp.80.669.700., Belanja Makan dan minum rapat Rp.59.720.000., Belanja makan dan minum jamuan tamu Rp.11.230.000., Belanja Jasa Rp.349.389.800., Honorarium narasumber,moderator,pembawa acara,dan panitia Rp.400.000., Honorarium TPK dan sekretarian TPK Rp.64.640.000., Belanja jasa tenaga tenaga pelayanan umum Rp.64.500.000., Belanja jasa tenaga keamanan Rp.27.950.000.
Selanjutnya selain pengadaan barang dan jasa BKPSDM Pringsewu juga menganggarkan untuk sewa peralatan dan mesin yang meliputi; Sewa pembangkit Uap oil panas/sistem generator senilai Rp.20.000.000., Sewa mebel Rp.14.880.000., Sewa alat Pendingin Rp.27.280.000., Sewa meja rapat pejabat Rp.5.400.000., Sewa Peralatan Studio Audio Rp.7.440.000., Sewa peralatan studio vidio dan film Rp.1.500.000., Sewa peralatan personal Komputer Rp.57.599.800., Sewa gedung tempat pertemuan Rp.29.320.000., Belanja Beasiswa Rp.12.400.000., Perjalanan Dinas biasa Rp.78.001.940.,
Kemudian terdapat juga anggaran untuk pengadaan sistem informasi kepegawaian dengan nilai Rp.27.097.057., Selanjutnya untuk pengelolaan data pegawai meliputi belanja jasa Rp.67.826.000., Honorarium narasumber, moderator, pembawa acara Rp.17.930.000., Belanja sewa hotel Rp.49.896.000., Perjalanan dinas biasa Rp.36.534.100., Perjalanan dinas dalam kota Rp.3.420.000.
Selain itu untuk mutasi dan promosi ASN diantaranya; Pengelolaan mutasi ASN untuk perjalanan dinas biasa di anggarkan Rp.40.755.070., Pengelolaan kenaikan pangkat ASN untuk perjalanan dinas biasa dianggarkan sebesar Rp.40.815.112., Pengelolaan Promosi ASN Belanja barang Makan dan Minun Rapat Rp.9.240.000., Belanja jasa kantor Honorarium narasumber, pembawa acara, panitia Rp.50.250.000., Honorarium TPK dan sekretariat TPK Rp.234.090.000., Honorarium rohaniawan Rp.8.400.000., Jasa tenaga ahli Rp.126.000.000., Sewa hotel Rp.62.000.000., Perjalanan Dinas biasa Rp.35.682.262.
Pengembangan kompetensi ASN Rp.759.195.259. Belanja jasa kantor dan (Pengelolaan Asesmen Centra) meliputi; Honorarium TPK dan sekretariat TPK Rp.18.200.000., Jasa tenaga ahli Rp.100.000.000., Belanja perjalanan dinas biasa Rp.37.173.067., Kordinasi dan kerja sama pelaksanaan diklat Rp.563.949.135., Belanja jasa kantor honorarium TPK dan sekretariat TPK Rp.63.000.000., Kursus singkat/pelatihan Rp.150.000.000., Diklat kepemimpinan Rp.98.710.000., Belanja perjalanan dinas perjalanan dinas biasa Rp.223.990.135., Perjalan dinas dalam kota Rp.22.800.000., Pembinaan jabatan fungsional (ASN) Rp. 37.888.857., Perjalanan dinas biasa Rp.33.508.057.
Penilaian dan evaluasi kinerja aparatur; Pelaksanaan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur Rp.50.358.400., Evaluasi pemberian penghargaan dan tanda jasa aparatur Rp.75.730.000., Perjalanan dinas biasa Rp.65.609.258., Penilaian penyelesaian pelanggaran disiplin ASN Rp.82.724.000., Honorarium TPK dan sekretariat TPK Rp.74.250.000., Perjalanan dinas salam kota Rp.6.750.000.,
Ketua Lembaga Garuda Sakti (LGS) Supriansyah, S.H. menilai dari realisasi yang kegiatan tersebut, kuat dugaan telah terjadi praktik manipulasi data dengan modus mark-up anggaran.
Mengingat ketiga kegiatan tersebut dilakaaanakan keadaan pada saat itu masih dalam situasi covid 19 yang begitu mencekam. Dan adanya penjabaran penggunaan anggaran yang tidak masuk akal sehingga diduga juga banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan/fiktif.
“Jadi begini situasi dan kondisi pada tahun 2021, bukan hanya Indonesia melainkan dunia sedang mencekam dengan adanya wabah covid 19. Sehingga ada beberapa kegiatan yang sulit bahkan tidak mungkin untuk dilaksanakan. Selain itu dalam penjabaran kegiatan terkesan seolah-olah, hal yang tidak ada diadakan,” Ucap Supriansyah.
Dikatakan olehnya, bahwa banyak hal yang layak bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan atas kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh BKPSDM tersebut. Sebab secara jelas realisasi qnggaran di tahun 2021 yang dimaksud diduga kuat telah terjadi praktik korupsi.
Seperti, sewa tempat acara di lakukan, pembangkit uap air panas/sistem generator, sewa meja kursi rapat pejabat, sewa alat pendingin, sewa peralatan personal komputer, sewa gedung pertemuan, sewa mebel, dan biaya perjalanan dinas biasa. Yang semua itu menelan anggaran bukan ratusan juta melainkan miliaran rupiah.
“Untuk itu dalam waktu dekat kami dari DPW LGS Provinsi Lampung akan membuat laporan secara resmi berdasarkan data dan keterangan-keterangan fakta lapangan,” sambung Supriansyah, Senin (21/11/2022).
Berulang kali awak media mencoba untuk mengkonfirmasi tentang realisasi anggaran dana di tahun 2021tersebut, berulang kali pula jajaran BKPSDM Pringsewu seolah saling lempar tangan dengan mengatakan bahwa Kepala Badan dan sekretaris sedang tidak berada di tempat atau dinas luar. Sampai berita ini diterbitkan pihak BKPSDM tidak bersedia untuk dikonfirmasi. (Roli)