BANDAR LAMPUNG—Fantastis, kerugian negara selama sepuluh bulan terakhir akibat dugaan penyelewengan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di 15 kabupaten/kota se Lampung tembus Rp 200 miliar.
Demikian ditegaskan Pengurus Satgas DPD Bara JP Lampung Edy Syahputra saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).
Menurutnya, PT Mubarokah Jaya Makmur terindikasi melakukan mark up. Tapi anehnya, PT Bulog Lampung justru memenangkan perusahaan ini menjadi supplier e-warung.
“PT Barokah sudah melakukan mark up, tapi kenapa Bulog tetap menetapkan. Kedua kenapa bisa menang di kabupaten/kota. Padahal kan sudah bermasalah perusahannya. Pertama penyuplaian Rp110 ribu, harga beras di Lampung paling besar Rp10 ribu per kilo, telur Rp25 ribu per kilo. Harga yang dimark up sekitar Rp38 ribu. PT. Mubarokah hanya mendistribusikan 8 kilo beras dan 6 butir telur. Satu kabupaten/kota itu ada 90 ribu penerima manfaat. Kita hitung Rp200 miliar kerugian selama 10 bulan. Ini hak warga miskin yang semestinya diterima sesuai ketentuan,” kata Edy.
Edy mengaku saat ini sedang berada di Jakarta. Dia menegaskan pihaknya sudah memasukan surat laporan ke enam lembaga negara di Jakarta. Diantaranya Kementerian Sosial, Mabes Polri, KPK RI, Bulog dan BPK RI.
“Saya udah memasukan enam surat ke Kemensos, Mabes Polri, KPK RI. Kami konsultasi ke Pak Saut Situmorang, Bulog, BPK RI. Nanti BPK kan meminta BPK RI perwakilan Lampung untuk melakukan audit.”
“Insya Allah, besok (Jumat) bisa ketemu staf kepresidenan. Nanti Selasa (10/9/2019) saya pulang. Pekan depan kita akan melapor ke seluruh Polres 15 kabupaten/kota dan Kejari. Kami juga akan melakukan aksi di kabupaten/kota,” ungkap Edy.
Sementara Pemerhati Sosial Dirgantara mengatakan, masyarakat penerima bantuan pangan nontunai (BPNT) dapat melapor kepada pihak berwajib jika merasa dirugikan.
Pasalnya, program pemerintah yang semestinya setiap penerima bantuan menerima bahan pangan senilai Rp110 ribu. Tapi faktanya sejumlah wilayah di Lampung Selatan, Lampung Timur dan lainnya warga ditaksir hanya menerima bahan pangan senilai Rp85 ribu.
“Jika masyarakat ada yang dirugikan terkait penyaluran BPNT, yang mestinya masyarakat menerima program dari pemerintah tidak sesuai aturan, masyarakat bisa melaporkan ke pihak berwenang,” ujar Pemerhati Sosial Dirgatama, Kamis (5/9/2019).
Baca Juga: PT. Barokah Diduga Selewengkan Bantuan Pemerintah Non Tunai Rp 2,6 M Setiap Bulan
Benahi Alur Distribusi
Menurutnya, Pemerintah harus segera membenahi alur distribusi atau penyaluran BPNT agar hal ini tidak terulang lagi.
“Miris masyarakat yang semestinya menerima sesuai dengan yang diprogramkan pemerintah ternyata tidak sesuai,” kata dia.
Ia juga meminta Bulog selaku lembaga pemerintah yang diberi kewenangan untuk menyediakan bahan pangan berupa beras dan telur untuk tegas. “Jangan sampai ada oknum (Bulog) yang malah ikut bermain sehingga negara dirugikan,” tegas Bung Dirga, sapaan akrabnya.
Pengamat Hukum dari Universitas Lampung, Yusdianto mengatakan segala bentuk bantuan dari pemerintah kepada masyarakat harus benar-benar tersalurkan ke tangan yang berhak menerimanya. Ia menegaskan apabila ada permainan oleh oknum-oknum maka bisa diusut ke ranah hukum.
“Prinsip tepat sasaran, tepat waktu, tepat harga, tepat jumlah, tepat kualitas, dan tepat administrasi harus diterapkan. Bila melanggar laporkan saja kepada pihak yang berwenang agar diproses secara hukum,” katanya.
Ia mengingatkan bila semangat Presiden RI Joko Widodo untuk meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan social jelas tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 tahun 2017 tentang Bantuan Sosial Secara Non Tunai, PP Nomor 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 254/PMK.05/2015, PMK Nomor 228/PMK.05/2016 serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 tahun 2017 tentang Program Keluarga Harapan.
Mekanisme Pelaksanaan BPNT sendiri, dimana disebutkan KPM diberikan keleluasaan tentang kapan ia membeli, berapa akan dibeli, jenis apa yang diinginkan, kualitas mana yang akan dibeli (harga bahan pangan dalam hal ini beras dan atau telur yang diinginkan).
Baca Juga: KPM Akui Dugaan Penyelewengan Dana BPNT Terang Benderang
Penyaluran bantuan sosial non tunai dengan menggunakan system perbankan ini diharapkan pemerintah agar dapat mendukung perlaku produktif penerima bantuan serta peningkatan transparansi dan akuntablitas guna mengurangi penyimpangan.
Tujuan program BPNT ini selain meningkatkan ketepatan kelompok sasaran, juga untuk memberikan nutrisi yang lebih seimbang, lebih banyak pilihan dan kendali kepada rakyat miskin, mendorong usaha eceran rakyat serta memberikan akses jasa keuangan pada rakyat miskin dan mengefektifkan anggaran.
“Selain itu, penyaluran bantuan ini juga diharapkan dapat berdampak bagi peningkatan kesejahteraan dan kemampuan ekonomi penerima manfaat,” Yusdianto.
Sebelumnya, Komite Aksi Kawal Program Presiden menemukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 15 kabupaten/kota di Lampung hanya menerima 8 Kg Beras dan 6 butir telur oleh penyalur Ahmad Kurniawan (PT. Mubarokah).
Sedangkan oleh Arip Firmansyah (RPK-Rumah Pangan Kita) menerima beras 9 Kg dan 7 (tujuh) butir telur. Beras diperkirakan dengan harga sekarang (Juli 2019) Beras: Rp 8.500/Kg dan telur: 1000-1500/satu butir telur. Bila perkiraan 22 Kecamatan terhitung +70.000 KPM (Lampung Tengah), maka: Kerugian Negara: 70.000/KPM x Rp. 38.000 (sisa uang) = Rp. 2.660.000.000,-/Bulan. Kemudian Bila dihitung perkiraan dari 6 (enam) kecamatan 20.000 KPM (lampung tengah), maka: 20.000 KPM x Rp. 23.000 (sisa uang) = Rp. 460.000.000,-/Bulan
Sementara Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju tidak bisa dikonfirmasi lebih jauh mengenai Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) karena tidak merespon saat dikonfirmasi. (lan)