Lampung Selatan – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Nurul Ikhwan menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) No. 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Dapil II Kabupaten Lampung Selatan, Desa Relung Sari, Natar, Selasa 10 Mei 2022.
Nurul Ikhwan menjelaskan bahwa selain menyampaikan aturan yang ada, pihaknya juga menyerap aspirasi serta keluhan masyarakat yang ada di Dapilnya.
“Karena itu merupakan ranah kita untuk mengontrol program yang dikucurkan oleh pemerintah agar tepat sasaran” ujarnya.
Diketahui bahwa fungsi DPRD sebagai perwakilan rakyat yakni diantaranya :
Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)
Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
“Saya mengajak kita semua yang hadir disini untuk lebih peduli lagi terhadap masyarakat, apalagi dampak Pandemi ini sangat dirasakan oleh masyarakat langsung” bebernya.
Nurul Ikwan menambahkan, bahwa sampai saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) mulai dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten, terus menekan laju Pandemi yang cukup menyita waktu dan mempengaruhi segala bidang fan sendi kehidupan mulai dari sosial, budaya, ekonomi, politik, dan lainnya.
“Apalagi disini ada perwakilan dari ormas GML yang bersifat mengawasi (Kontrol Sosial_red) kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah, bersentuhan tidak dengan masyarakat” jelasnya.
“Kita ini memilik visi dan misi mulia dalam membela kepentingan masyarakat, terutama yang tidak tersentuh oleh jajaran pemerintah.
Berdasarkan data yang yang berhasil dihimpun, dalam giat Sosper tersebut juga digelar tanya jawab terhadap masyarakat sekitar Natar. (Advetorial)