Bandar Lampung – Polemik pendidikan di provinsi Lampung terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang ada di SMA Negeri Kabupaten/Kota terus menjadi atensi dari Komisi V DPRD Lampung.
Diruang rapat DPRD Lampung, hearing yang dihadiri oleh Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri di Bandarlampung, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Senin (07/08/23).
Rapat dihadiri oleh ketua dan anggota komisi V DPRD Lampung, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V, Yanuar Irawan menyampaikan beberapa poin terkait aduan masyarakat terhadap adanya kecurangan yang terjadi di sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023.
Dalam rapat tersebut, Mikdar Ilyas sekretaris Komisi V menyampaikan adanya aduan dari masyarakat terkait kecurangan PPDB. Untuk itu komisi V DPRD Lampung meminta kepada pihak sekolah untuk memberikan data-data penerimaan siswa berikut dengan data penunjangnya.
“Karena menurut aduan masyarakat banyak yang tidak memenuhi syarat, untuk itu kita juga ingin data yang pasti dan benar. Jadi kita minta kepada pihak sekolah memberikan data penerimaan siswa berikut juga dengan data penunjang yakni KK dan asal sekolahnya (SMP),” ungkap Politikus Gerindra Lampung.
Mikdar juga mengatakan kecurangan banyak ditemukan dari jalur zonasi dengan pindah KK atau ‘cangkok KK’.
“Semenjak ada jalur zonasi banyak anak yang pindah kartu keluarganya, dan ini anaknya aja yang pindah orang tuanya tidak,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan mengatakan pencoretan nama siswa yang terbukti curang menjadi masukan dari beberapa anggota dewan. Namun Yanuar menyebut tindakan itu tidak bisa langsung diterapkan karena harus mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya.
“Semua jadi pertimbangan. Karena kalau dicoret itu juga menyangkut nasib anak-anak kita. Kalau kita saklek dengan aturan bagaimana nasib mereka itu yang menjadi pertimbangan jadi betul-betul kita mencari solusi yang terbaik,” ujar politisi PDI Perjuangan.
Yanuar juga menyampaikan lebih baik Komisi V dan Disdikbud Lampung fokus mencari solusi terbaik. Terutama untuk perbaikan sistem PPDB di tahun-tahun mendatang.
Dirinya juga menyayangkan sikap Disdikbud Lampung yang selama ini tidak pernah melibatkan Komisi V dalam pembuatan juknis PPDB.
“Kita upayakan solusinya untuk perbaikan ke depan. Juknis itu sebenarnya boleh dibahas bersama-sama supaya tidak ada masalah seperti ini. Tapi kan dinas pendidikan tak pernah membahas itu bersama kita, mereka bahasnya sendiri,” tegas Yanuar.
“Terus kalo sudah kejadian beginikan kita tidak bisa menghindar juga ketempatan kita sebagai wakil rakyat, sehingga kedepan ya harus kita rumuskan secara bersama-sama untuk mengurangi persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat,” sambungnya.
Sementara Sekretaris Disdikbud Lampung, Tommy Efra Handarta belum mau berkomentar terkait wacana pemecatan siswa yang curangi PPDB.
“Ini kan kami diundang rapat, kita sebagai undangan. Kalau mau wawancara ke Komisi V saja,” kata Tommy.
Senada dengan Tommy, Kabid SMA Disdikbud Lampung Diona Katharina juga tak mau berkomentar saat diwawancarai awak media. (Advetorial)