Fraksi Demokrat DPRD Lampung Minta Presiden Revisi UU ASN

Agustus 23, 2023 | [post-views]
anggota-komisi-v-dprd-provinsi-lampung-deni-ribowo-4

Bandar Lampung – Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Lampung, Deni Ribowo mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi Undang-undang ASN. Pasalnya, UU tersebut tidak memihak kepada para tenaga honorer. Dalam UU itu bakal menghapus tenaga honorer per November 2023 nanti.

“Ini harus menjadi perhatian bagi Presiden Jokowi. Di Indonesia ini banyak tenaga honorer, dan kita masih banyak membutuhkan tenaga honorer, khususnya untuk nakes (tenaga kesehatan). Nah kalau ini dihapus bagaiman nasib mereka para tenaga honorer,” kata dia di ruang kerjanya, Rabu (23/8/2023).

Dia mencontohkan, untuk di Rumah Sakit Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) saja terdapat 400-an tenaga honorer Nakes. Dan informasinya mereka masih memerlukan 300-an Nakes lagi.

“Nah ini baru satu rumah sakit saja. Sementara di Lampung ini banyak sekali ruma sakitnya. Apa nggak ini akan menyakitkan bagi para tenaga honorer apabila mereka bakal dihapuskan,” ungkapnya.

Selain itu, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini mendesak Presiden Jokowi untuk mengangkat para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena, kata dia, ini yang menjadi harapan para tenaga honorer di Indonesia, Lampung khususnya.

“Tenaga honorer di Lampung ini banyak sekali. Bahkan diantara mereka sudah berpuluh-puluh tahun menjadi honorer tapi tidak diangkat-angkat menjadi PNS. Makanya kita minta Presiden Jokowi memperhatikan mereka dengan mengangkat mereka menjadi PPPK,” tukasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah akan tetap menghapus pegawai honorer pada November 2023 dan sebagai gantinya pemerintah akan meluncurkan status baru bagi mereka. Status tersebut adalah PPPK Paruh Waktu atau istilahnya ‘PNS part time’.

Hal ini akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang akan segera meluncur dalam waktu dekat.

Dalam revisi undang-undang ini, pemerintah membuka status baru ASN, dari semula hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. (Advetorial)

Posted in
Tags in